RELASIPUBLIK.COM MUSI BANYUASIN-Mereka adalah Bayumi mantan Kades Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi dan Hermanto mantan Kades Madya Mulya, Kecamatan Lalan.
Tersangka Hermanto melakukan korupsi saat menjabat Kades 2006-2012. Pada tahun terakhir jabatannya, Hermanto mencairkan dana ADD sebesar Rp200 juta untuk belanja publik, pemberdayaan masyarakat, dan operasional kinerja pemerintah desa.
Dari hasil penyidikan ditemukan kegiatan tidak direalisasikan dan dokumen dipalsukan tersangka. Perbuatannya membuat kerugian negara sekitar Rp74.139.830.
Sementara tersangka Bayumi diduga melakukan tipikor ADD dari APBD Musi Banyuasin tahun 2014 sebesar Rp854.618.000 yang terbagi dalam dua tahap, yakni tahap I Rp426.624.650, dan tahap 2 sebesar Rp427.993.350. Dana itu seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik, ekonomi produktif, dan biaya operasional desa.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kegiatan yang tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Kerja (DURK) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan yang fiktif. Dalam penggunaan dana ADD itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp413.853.202.
“Berkas kedua tersangka dilimpahkan Unit Pidana Korupsi Satuan Reksrim Polres Muba ke Kejaksaan Negeri Sekayu,” ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy pada press release didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidkor Ipda Jon Kenedi, Senin (13/9).
Dari pengakuan salah satu tersangka, uang tersebut digunakan untuk membayar utang saat mencalonkan diri sebagai kades. Kejahatan itu terungkap dari hasil penyidikan penyidik dari temuan Inspektorat Musi Banyuasin.
“Dari pengakuan Bayumi, aksi tersebut dilakukan untuk membayar utang saat dirinya mencalonkan sebagai Kades,” kata Kapolres.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga terancam dikenakan sanksi denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1 miliar,pungkasnya,
Reporter : Bren Hardi
Editor. : Mastari