Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Terbaru

DPW Federasi Buruh Indonesia Tolak SK UMP 2021 Sumsel

119
×

DPW Federasi Buruh Indonesia Tolak SK UMP 2021 Sumsel

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Sumsel – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.04/2020 terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 yang di tujukan kepada seluruh Gubernur se -Indonesia, menjadi keprihatinan kaum buruh di seluruh Indonesia di masa Pademi Covid-19 ini, dimana SE itu menurut Ketua DPW Federasi Buruh Indonesia Sumsel, dinilai tidak mengikat untuk di laksananakan Gubernur se-Indonesia sehubungan dengan proses penentuan UMP, karena bersifat himbauan dan secara tata urutan per undang undangan SE lebih rendah dari Undang-undang dan turunannya.

Bahwa sebagai mana yang di atur dalam UU No 13 tahun 2003, PP No 78 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.49/MEN/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah, Skema penentuan pengupahan telah ditetapkan secara baku perihal mekanisme dan pelaksanaanya di seluruh Indonesia termasuk Sumatera Selatan, sehingga ini menjadi aneh dan menabrak aturan yang sudah ada jika pemerintah Sumsel ikut latah tidak menaikan UMP Tahun 2021 untuk Sumsel.

Adanya siaran berita yang dirilis oleh beberapa Media di Sumsel berkaitan dengan SK Gubernur Sumsel No 602 tahun 2020, perihal tidak naiknya UMP SUMATERA SELATAN Tahun 2021, menjadi keprihatinan semua buruh di Sumsel yang jumlahnya kurang lebih 3 ,968 ,499 juta (data bps 2019) yang tersebar di 17 Kota /Kabupaten dengan sebaran pekerja dibidang jasa, pabrik, perkebunan, pertanian, perkantoran, hotel dan restaurant ,serta mall.

Tidak naiknya UMP Sumsel tahun 2021 menurut Gubernur Sumsel didasari semata mata sehubungan adanya SE kementerian Disnakertrans yang dijadikan landasan hukumnya, hal ini menurut Andreas OP sebagai ketua DPW FEDERASI BURUH INDONESIA SUMSEL menunjukan bahwa Gubernur Sumsel tidak memiliki sense of belonging terhadap kebatinan kaum buruh dimasa covid19, sehingga kami menyatakan sikap dengan tegas untuk :
1. Meminta Gubernur Sumsel untuk membatalkan SK UMP Sumsel Tahun 2021, karena diduga mal administrasi dan cacat hukum.

2. Mendesak kepada Gubernur Sumsel untuk tetap menaikan UMP Sumsel tahun 2021 sesuai dengan peraturan dan perundang –undangan yang masih berlaku di bidang ketegakerjaan.

3. Meminta kepada Gubernur Sumsel untuk menaikan UMP Sumsel Tahun 2021, Sebesar 4 % dari tahun 2019, dengan pertimbangan situasi ekonomi Sumsel secara umum baik dengan Total perdagangan luar negeri Sumatera Selatan bulan Mei 2020 surplus sebesar US$ 182,89 juta( data BPS ).

DPW FEDERASI BURUH INDONESIA Sumsel sangat prihatin dengan sikap Gubernur Sumsel dalam menetapkan UMP 2021 hanya berdasarkan SE Menakertrans, sehingga dengan tidak naiknya UMP Sumsel Tahun 2021, akan dipastikan semakin banyak kaum buruh di Sumsel yang mengalami kesulitan ekonomi dan sosial ditengah Pademi Covid-19 ini.

Kami juga menduga seolah- olah Gubernur Sumsel hanya menjaga stabilitas dunia usaha saja yang utama dimasa Covid-19 ini, padahal jika kita mau berbicara jujur kaum buruh dan dunia usaha /perusahaan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dalam rantai ekonomi mikro.

Tidak naiknya UMP Sumsel tahun 2021 menurut Gubernur Sumsel didasari semata mata sehubungan adanya SE kementerian Disnakertrans yang dijadikan landasan hukumnya, hal ini menurut Andreas OP sebagai Ketua DPW FEDERASI BURUH INDONESIA SUMSEL menunjukan bahwa Gubernur Sumsel tidak memiliki sense of belonging terhadap kebatinan kaum buruh dimasa Covid-19, sehingga kami menyatakan sikap dengan tegas untuk :
1. Meminta Gubernur Sumsel untuk membatalkan SK UMP Sumsel Tahun 2021, karena diduga mal administrasi dan cacat hukum.

2. Mendesak kepada Gubernur Sumsel untuk tetap menaikan UMP Sumsel tahun 2021 sesuai dengan peraturan dan perundang –undangan yang masih berlaku di bidang ketegakerjaan.

3. Meminta kepada Gubernur Sumsel untuk menaikan UMP Sumsel Tahun 2021, Sebesar 4 % dari tahun 2019, dengan pertimbangan situasi ekonomi Sumsel secara umum baik dengan Total perdagangan luar negeri Sumatera Selatan bulan Mei 2020 surplus sebesar US$ 182,89 juta( data BPS ).

DPW Federasi Buruh Indonesia Sumsel memprediksi angka pengangguran di Sumsel akan meningkat pasca tidak naiknya UMP Sumsel tahun 2021, karena para Buruh akan kesulitan memenuhi kebutuhan dasar dan sandang yang selama ini telah dipenuhi dengan asumsi buruh berharap dengan kenaikan gaji tahunan dapat menyelamatkan pola konsumsi yang sudah di set demikian rupa oleh kaum buruh itu sendiri. disampaikan Andreas OP Ketua DPW FEDERASI BURUH INDONESIA SUMATERA SELATAN. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *