Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota Palembang

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap 2 Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi

141
×

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Ungkap 2 Kasus Penimbunan BBM Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Palembang
– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel berhasil mengungkap dua kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar Subsidi dengan modus yang sama.

Dari dua ungkap kasus yang berhasil diungkap ini diamankan lima tersangka berinisial AP, AR, MRA, MN, MFA dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang nopol BG 1621 MF, satu unit pompa, satu lembar nota, uang tunai Rp 350 ribu, satu unit Iphone 7 plus. Kemudian satu unit Isuzu Panter nopol BG 1446 NW, lembar nota dan satu unit ponsel merek poco X3 NFC.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany SH SIK didampingi  Kasubbid Penmas, Kompol Erlangga mengatakan, bahwa dalam dua ungkap kasus yang berhasil di ungkap memiliki modus yang sama dengan memodifikasi mobil mereka.

“Dari keterangan para pelaku ini ke kita, mereka melakukan modifikasi mobil agar muatannya lebih besar dan mampu menampung puluhan liter BBM jenis solar,” ujarnya, Rabu (6/4).

Pertama-tama pihaknya menangkap AP dan AR di SPBU di Jalan A Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Senin (28/3) sekitar pukul 22.00 WIB. “Saat itu kita mendapatkan informasi adanya penimpunan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian anggota kita penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan benar anggota kita menangkap pelaku AP dan AR dengan barang bukti mobil yang di modifikasi bermuatan 108 liter solar,” katanya.

Kemudian pada Jumat (1/4) sekitar pukul 15.30 WIB penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus penimbunan BBM jenis solar dengan mengamankan pelaku MRA, MN, dan MFA.

“Untuk kasus kedua juga sama modusnya memodifikasi mobil mereka hingga bisa memuat 300 liter BBM jenis solar, ” ungkapnya disela-sela press release di Mapolda Sumsel.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *