Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota Palembang

Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Dukung Percepatan Perhutanan Sosial Untuk Masyarakat

104
×

Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel Dukung Percepatan Perhutanan Sosial Untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM SUMSEL Palembang-Pembukaan Workshop dan Rapat Kerja Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS) Sumatera Selatan dilaksanakan di Hotel Swarna Dwipa, Selasa (9/11/2021).

Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel H. A Taufik mengatakan, Pokja percepatan perhutanan sosial ini terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi, perusahaan, ngo seperti haki.

“Kita tahu perhutanan sosial adalah program nawacita Presiden. Oleh sebab itu, disetiap daerah ada pokja percepatan perhutanan sosial. Kita mengarah ke setiap kabupaten ada Pokja,” ujarnya.

Taufik menjelaskan, di Sumsel ada 300 ribu hektar perhutanan sosial. Sekarang ada 150 ribu hektar atau sebesar 50 persen yang belum dikelolah.

“Kita tahu perhutanan sosial ada 5 skema yakni skema hutan adat, skema hutan desa, skema hutab kemitraan, skema hutan kemasyarakatan dab skema hutan HTR. Untuk skema hutan HTR, kita Sumsel terbaik di Indonesia,” bebernya.

Lebih lanjut Taufik menuturkan, perhutanan sosial ini tujuannya adalah untuk kesejehtaraan masyarakat dengan prinsip keadilan. “Selama ini, perhutanan sosial dikelolah perusahaan besar seperi MHP, Sinar Mas. Tapi sekarang, perhutanan sosial boleh dikelolah oleh masyarakat, kelompok tani dan perorangan secara gratis selama 35 tahun. Jika pengelolaannya baik maka bisa diperpanjang. Ini pada prinsipnya untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat, keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Namun pengelolaan perhutanan sosial tidak boleh diperjualbelikan, tidak bisa diwariskan dan dalam satu kartu keluarga hanya boleh lebih dari satu orang,” paparnya.

“Dengan dibolehkannya masyarakat mengelolah perhutanan sosial, maka masyarakat akan ada rasa memiliki sehingga dapat mengurangi karhutla, ilegal loging, ilegal tambang. Dan masyarakat yang berhak mengelolah perhutanan sosial adalah masyarakat setempat dan tidak boleh masyarakat pendatang, ” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Program Haki Sumsel Bejo Dewangga mengatakan, hutan kita institut (Haki) adalah anggota Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sumsel.

“Target kita adalah dalam 2 tahun ini 5.000 hektar disuport untuk perhutanan sosial. Kita cari wilayah baru. Kami ada target penambahan hutan adat, ” katanya.

Lebih lanjut Bejo menuturkan, perhutanan sosial memberikan hak kelolah ke masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat. “Jadi selama ini masyarakat yang tergantung kehidupannya di hutan merasa ketakutan memanfaatkan kawasan perhutanan sosial, karena belum legal. Nah kita bantu mulai dari usulan, pemberkasan sehingga masyarakat bisa mengelolah perhutanan sosial secara legal. Kita harapkan dukungan dari Pemprov Sumsel, termasuk paskah sudah dikeluarkan izin, harus ada dukungan anggaran pemda dalam mengelolah perhutanan sosial bagi masyarakat ini, ” pungkasnya.

Reporter : (Ocha)

Editor      : Bolok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *