Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Muara Enim

Diduga Terlibat Sindikat Narkoba, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Muara Enim

401
×

Diduga Terlibat Sindikat Narkoba, Wanita Ini Diamankan Satres Narkoba Polres Muara Enim

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Muaraenim – Satuan Resnarkoba Polres Muara Enim amankan seorang wanita yang di duga terlibat sindikat narkoba, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim IPTU Rahmad Aji Prabowo S.Ik., M.Si. menyampaikan “Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 19.45 wib telah diamankan 1 (satu) orang Perempuan karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu*, ujarnya .Senin (26/01/2021)

Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima personil personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat bahwa di TKP Rumah inisial A yang ada di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat transaksi narkoba .

Berdasarkan informasi tersebut kasat Res narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIK MSi memerintahkan Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan ST SH MM untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran dari informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim bahwa benar rumah sdr. A (DPO) tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat Kasat Narkoba bersama personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim melakukan penggerebekan, dan sdr.A (DPO) melarikan diri dengan cara berlari kearah belakang rumah lalu melompat ke Sungai Lematang.

setelah itu personil Sat Resnarkoba Polres Muara Enim langsung mengamankan seorang Wanita yang berinisial sdri. SH (18) yang masih berada dirumah sdr. A (DPO) tersebut kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim berpesan agar Pelaku yang masih DPO agar dapat menyerahkan diri,

Dan barang bukti yang berhasil disita dalam perkara tersebut yaitu 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,2 gram, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) bal plastik klip bening, 1 (satu) bungkus kaca pirek, 2 (dua) buah sekop dan 1 (satu) alat hisap sabu sudah diamanakan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, Pungkasnya. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *