Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Diduga Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Mantan Kades Perangai Digiring ke Penjara

202
×

Diduga Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Mantan Kades Perangai Digiring ke Penjara

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat,

-– Mantan Kepala Desa Perangai  An (45)  Kecamatan Merapi Kabupaten Lahat pada Kamis  (22/04/2021) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat, karena diduga terlibat penyimpangan pengelolaan dana desa tahun 2018 .

Mantan Kades ini melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa sewaktu An masih menjabat sebagai Kades Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat pada tahun 2018 lalu.

Kajari Lahat Fitrah SH melalui Kasi Pidsus Anjasra Karya SH didampingi Kasi Intel Kejari Lahat Faisal Basni SH menyampaikan “Terduga An melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun 2018. Saat An masih menjabat Kades Perangai”,  katanya .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan inisial An ini kita tetapkan sebagai tersangka di pengelolaan dana desa tahun 2018. Saat ini tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dan hari ini Kita titipkan di Lapas Kelas II A Lahat “, kata Anjas .

Diterangkannya, “Ini salah satu Komitmen Kejaksaan Negeri Lahat dalam upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Lahat “, pungkasnya .

Usai menjalani pemeriksaan, nampak An berjalan tertunduk lesu, menuju mobil tahanan Kejaksaan yang selanjutnya menuju Lapas kelas II A Lahat. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *