Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Diduga Penyalahgunaan Narkoba PP dan AF Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

263
×

Diduga Penyalahgunaan Narkoba PP dan AF Diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,
—Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi SH. MH dan anggota berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/12/I/2023/ SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 29 JANUARI 2023.

TKP di pinggir Mayor Ruslan III Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat. Tersangka
PICO PRATAMA  (18 Tahun) Pekerjaan : Tuna Karya . Alamat  Gang Merpati Desa Selawi Dusun I Kec. Lahat Kab. Lahat dan AHMAD FAUZAN (17 tahun) Pekerjaan : Tuna Karya
Alamat      : Gang Merpati Desa Selawi Dusun I Kec. Lahat Kab. Lahat.

Adapun Barang Bukti :
– 1 (satu) paket serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 0,16 gr (nol koma satu enam gram).
– 1 (satu) unit Smartphone Merk Redmi warna Biru.
– 1 (satu) unit SPM Merk YAMAHA Type Mio M3 warna Merah Nopol : BG 4632 WG, Noka : MH3SE8860HJ174740, Nosin : E3R2E-1623119.

Berat Bruto :- 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu dgn berat bruto 0,16 gr (nol koma satu enam gram).

Pasal yang disangkakan
Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi SH. MH mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan  narkotika, kemudian personil sat res narkoba melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui,  Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023
Sekira Jam 21.30 Wib, Pers Sat Res Narkoba mengamankan 2 (orang) orang tersangka  *an. PIKO PRATAMA dan AHMAD FAUZAN* saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di TKP tersebut,” ucapnya.  Senin (06/03/2023)

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu ditemukan dibawah  motor salah satu tersangka tersangka *an. AHMAD FAYZAN* dan diakui kedua tersangka bahwa barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya kedua Tersangka dan barang bukti diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *