Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten Banyuasin

Diduga Oknum Kepala Sekolah SD Negri 14 Lakukan Pungli Pemotongan Dana PIP Program Indonesian Pintar 

401
×

Diduga Oknum Kepala Sekolah SD Negri 14 Lakukan Pungli Pemotongan Dana PIP Program Indonesian Pintar 

Sebarkan artikel ini

RELASIPUBLIK.COM SUMSEL Banyuasin – praktek pungli Pemotongan Dana PIP yang Per 3 bulan di pungut Oleh pihak sekolah Rp 200 Ribu bagi murid yang menerima Dana KIP .Temuan ini berawal dari keluhan wali murid SD Negri 14 Mekarti Jaya. yang berada di JL.Sultan Agung .No 202 LK I .Kelurahan Makarti Jaya Kab.Banyuasin .,Senin.(08/12/2021),

Wali murid mengeluhkan ada nya pungutan liar (pungli) yang di laku kan Oleh oknum Kepala Sekolah SD Negi 14 pada saat pengambilan Dana PIP yang Diduga dilakukan Oleh pihak Sekolah.

Salah satu wali murid yang tidak mau Di sebutkan namanya memaparkan kepada awak media sembari tersenyum akan maraknya pungli di sekolah di musim fandemi covid 19 sedangkan Proggam PIP dari pemerintah Untuk bantuan siswa siswi yang tidak mampu, ujar..walimurid,

“Saya heran di musim covid 19 masih ada sekolah yang tega memanfaatkan semacam memotong dana PIP anak saya saat mengambil uang Bantuan PIP Program indonesia pintar program persiden RI Rp.450 ribu dengan alasan untuk pembelian taso,Rp.100 ribu dan Rp.100 Ribunya untuk oprasonal oleh pihak sekolah saat pengambilan dana per 3 bulan ucap, salah satu wali murid,

Dikatakan wali murid seluruh yang menerima Dana PIP di pungut biaya Sebesar Rp.200 ribu.oleh pihak sekolah,untuk pembelian Taso Rp.100 ribu Dan Yang Rp.100ribunya Lagi uNtuk Dana Oprasional,Ujar,,

“selanjut nya wali murid yang enggan disebutkan namanya menerangkan kepada awak media.relasipublik.com

“lihat bae di google Dapodik SDN 14 jumla siswa nya laki laki dan perempuan tidak karuan berapa banyaknya yang ada Di SDN 14 , pak, ” ujar wali murid ke awak media relasipublik.com saat di wawancarai,

Setelah mendengar keterangan dan keluhan dari beberapa wali murid awak media langsung menyelusuri hal tersebut kepada pihak sekolah SDN 14 Yang berada di JL.Sultan Agung .No 202 LK I .Kelurahan Makarti Jaya Kab.Banyuasin ,untuk mempertanya kan tentang pungutan uang yang di keluh kan oleh para wali murid tersebut.

Padahal sudah jelas menurut Permindikbud 2020 tidak ada lagi pungli di sekolah.manapun,

PIP adalah, Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada anak dari keluarga kurang mampu yang masih duduk di bangku SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.

Dalam UU telah di sebutkan, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.pungli Tindak pidana yang dapat merugikan negara, karena ancaman hukumannya cukup berat.,,bersambung, Dana ? BOS,

Reporter : Rusdi

Editor      : Mastari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *