Relasipublik.com | Lahat, jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat Iptu Lae Tambunan S.H., M.H., bersama Kanit Idik I Sat Res Narkoba Ipda Noprianto,S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba Ipda Raden Putro IS.H., Beserta anggota telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A / 110 / XII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 10 Desember 2025.
Tersangka pelaku Meilan Saputra Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Desa Purwasari kecamatan Merapi Barat Kab Lahat.
Adapun barang bukti yaitu : 1 (satu) paket Kristal -Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto : 5,39 (lima koma tiga sembilan) gram; 1 (satu) lembar kertas warna putih yang berisikan tulisan catatan hutang penjualan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya, 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo A3X warna ungu dengan No. Sim-Card: 0823-1012-0484,
1 (satu) unit Mobil Toyota Calya silver metalik dengan No.Pol: BG 1612 SA dengan No.Rangka: MHKA6GJ6JMJ621757 Dan No.Mesin 3NRH58748.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan Awalnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas 1 (satu) unit Mobil Calya warna silver metalik diduga membawa Narkotika jenis sabu dari Kab. Pali menuju ke Kab. Lahat.Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah sasaran dan ciri – ciri kendaraan serta orang tersebut telah diketahui, pada hari rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira jam 17.00 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan pembuntutan terhadap 1 (satu) unit Mobil Calya warna silver metalik dengan No.Pol: BG 1612 SA dari Desa Muara Temiang Kec merapi barat sampai dengan Jl. Beringin Desa manggul Kec. Lahat Kab. Lahat, terlihat kendaran yg dicurigai tersebut berhenti kemudian terduga turun meletakkan kotak rokok dilantai tepatnya dibawah tiang depan ruko kosong di JL. Beringin Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat kemudian terduga langsung naik kembali kemobil lalu pergi,” ucapnya. Kamis (11/12/2025)
“Anggota sat narkoba kembali membuntuti kendaraan tsb, pada saat kendaran tsb berhenti di depan Pegadaian Lahat di JL. Mayor Ruslan II Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat, anggota Sat Res Narkoba langsung mengamankan tersangka a.n Meilan Saputra lalu dilakukan penggeledahan di dalam Mobil milik tersangka dan didapatkan 1 (satu) unit Handphone Android merek Oppo A3X warna ungu dan 1 (satu) lembar kertas warna putih yang berisikan tulisan catatan hutang penjualan Narkotika jenis sabu.”, ucapnya
Sekira jam 18.00 wib TSK mengakui kepada Personil Sat Res Narkoba bahwa Narkotika jenis sabu yang tersangka bawah tersebut tersangka simpan di Jl. Beringin Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat, kemudian personil sat narkoba melakukan penggeledahan ditempat yang telah diarahkan tersangka tsb dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya warna emas coklat berisikan 1 (satu) paket kristal -kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu tergeletak di lantai tepatnya di bawah tiang depan ruko di JL. Beringin Desa Manggul Kec. Lahat Kab. Lahat.
“Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tsb benar adalah miliknya yang ia dapat dari Kab. Pali dengan cara membeli untuk dijual kembali” tutur Lispono.
Status pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu. PASAL YANG DISANGKAKAN
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selanjutnya Tersangka berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (EY)
















