Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Diduga Curi Sawit Perkebunan, Lelaki Ini Diamankan Satreskrim Polres Lahat

177
×

Diduga Curi Sawit Perkebunan, Lelaki Ini Diamankan Satreskrim Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Jajaran Sat Reskrim,Unit Pidum ( Team Jagal Bandit )Polres Lahat Polda Sumsel, telah berhasil Ungkap kasus berdasarkan Laporan Polisi :LP / B – 414 / XI / 2025 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 02 November 2025.

Kejadiannya pada hari minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 04.30 Wib Bertempat di Desa Sungai Laru Kec. Kikim Tengah Kab. Lahat Tepatnya di Perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera Divisi 3 Blok M14.

Korban PT. Sawit Mas Sejahtera (PT.SMS) berdasarkan laporan Rangga Damara Frendika
(29 Tahun) Alamat Desa Bunga Mas Kec. Kikim Timur Kab. Lahat, Pekerjaan: Karyawan Swasta.

Aadapun tersangka Adi Saputra bin Syahroni
Umur : 20 Tahun, Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Desa Sungai Laru Kec. Kikim Tengah Kab. Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK. MIK, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menyampaikan Pada hari Minggu tanggal 01 November 2025 sekira jam 01.00 Wib di Desa Sungai Laru Kec. Kikim Tengah Kab. Lahat Tepatnya di Perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera Divisi 3 Blok M14, tersangka bersama dengan Empat orang temannya yang bernama sdr ANDI, sdr LEO, sdr DAYAT, sdr JUNI berangkat untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di perkebunan milik PT.SMS tersebut

“Tersangka bersama 4 rekan lainnya membagi tugas untuk melakukan tindak pencurian tersebut dengan menggunakan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk Suzuki Smash, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha vega, dan menggunakan dodos untuk memanen buah sawit milik PT. SMS tersebut kemudian pihak security PT.SMS berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti ke polres lahat untuk selanjutnya di tindak lanjuti”, ucapnya.

“Pada hari minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 14.20 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada pukul 04.30 Wib Bertempat di Desa Sungai Laru Kec. Kikim Tengah Kab. Lahat Tepatnya di Perkebunan PT. Sawit Mas Sejahtera Divisi 3 Blok M14”, tuturnya.

Adapun barang bukti yaitu 75 ( Tujuh puluh Lima) janjang buah kelapa sawit segar. 1 (Satu) unit motor Honda Revo, 1 ( satu) pasang keranjang gandeng, 1 (satu) buah keranjang pikul.

Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan ke polres lahat untuk ditindak lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *