Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Di Sebuah Pondok, Satres Narkoba Polres Lahat Amankan 3 Lelaki Ini

268
×

Di Sebuah Pondok, Satres Narkoba Polres Lahat Amankan 3 Lelaki Ini

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat telah berhasil Ungkapan kasus TP. Narkotika dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat Iptu Lae Tambunan, SH., MH., Kanit IDIK II Sat Res Narkoba Ipda Rico Firnando SH. beserta anggota.Hal ini berdasarkan Laporan Polisi ; LP / A – 48 / VI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 29 Juni 2025.

Adapun terduga pelaku / TSK yaitu : Sepriadi
(34 Tahun) Pekerjaan : Sopir beralamat Desa Muara Maung Kec Merapi Barat Kab Lahat, Ihklas Ajie Santoso (27 Tahun)Tidak Bekrja warga Desa Ulak Pandan Kec Merapi Barat Kab Lahat, dan Eddy Hartono (47 Tahun) Pekerjaan Petani warga Desa Tanjung Sirih Kec Pulang Pinang Kab Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto, S.I.K., M.I.K. di dampingi Kasat Res Narkoba Polres Lahat Iptu Lae Tambunan, SH., MH melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira jam 21.30 Wib kasat Resnarkoba polres lahat mendapatkan informasi dari masyarakat tepatnya di Desa Lebak Budi Kec Merapi Barat Kab Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu kemudian Kasat Res Narkoba Polres Lahat menanggapi laporan tersebut dan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tindak pidana narkotika jenis sabu tsb,

“Kemudian anggota sat resnarkoba yang di pimpin langsung Kanit Idik 2 langsung mendatangi TKP yang di informasikan tersebut dan berhasil diamankan 3 (tiga) orang laki-laki an. Sepriadi Bin yansuri, Ikhlas Aji Santoso bin Berny dan Edi Hartono bin Usman, Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku tsb didapatkan barang bukti”, ucapnya Senin (30 juni 2025) .

Kejadian pada Hari Minggu Tanggal 29 Juni 2025 sekira jam 00.30 Wib. TKP di Sebuah Pondok tepatnya di Desa Lebak Budi Kec Merapi Barat Kab Lahat. Dengan status Pengedar narkotika jenis sabu.

Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Adapun barang bukti berupa :
• 9 (sembilan) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip berwarna putih diduga narkotika jenis sabu dengan bruto : 2.47 (dua koma empat tujuh ) gram.
* ⁠1 (satu) Batang Kaca Pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 (nol koma delapan tujuh) gram. • 1 (satu) Set Alat Hisap Sabu / Bong. • 1 (satu) Batang Pipet Plastik Yang Ujungnya Telah diRuncingi.
• 1 (satu) Buah Kotak Handsfree Warna Hitam. • 1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO Y15S Warna Biru Dengan No Sim Card : 0831-1088-6885, Nomor IMEI 1 : 869713055094633, Nomor IMEI 2 : 869713055094625. • 1 (satu) Unit Handphone Android Merk OPPO A3X Warna Ungu Dengan No Sim Card : 0812-6370-6679, Nomor IMEI 1 : 863091072071256, Nomor IMEI 2 : 863091072071249. ⁠

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *