Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Polsek Kota Lahat ungkap kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal. : 363 KUHPidana. Tersangka Tegar Feyliansyah
(18 Tahun 9 Bulan) Swasta yang beralamat di Jl. Kol. Barlian Talang Kapuk Gang Agam Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat diamankan satreskrim Polsek Kota Lahat karena mencuri di sekolah Muhammadiyah .
Hal ini sesuai Dasar LPB/29/X/2021/SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, Tanggal 14 oktober 2021.
Adapun barang bukti yaitu 1(satu) tedmond air kapasitas 300 L (tiga ratus liter) warna orange dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino tanpa nomor polisi warna merah putih.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik yang di sampaikan humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan “Pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di jl. Letnan Amir Hamzah II kel. Pasar bawah Kec. Lahat kab. Lahat tepatnya di Perguruan Muhamadiyah Lahat. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) tiang bendera dan 1 (satu) buah tedmond warna orange milik pihak Perguruan sekolah Muhamadiyah Lahat .
Yang mana di curi oleh orang yang tidak dikenal dengan cara pelaku mengambil tiang bendera dan tedmond tempat penampung air milik Perguruan Sekolah Muhamadiyah Lahat,sehingga pihak Perguruan Sekolah Muhamadiyah Lahat mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selanjutnya pelapor melaporkan ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum yanb berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.,” Katanya . Jum’at (10/12/2021)
Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut,
Pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Dekat stasiun Kereta Api Lahat Kel. Pasar Lama Kec. Lahat Kab. Lahat tepatnya tersangka sedang berada di rumah milik Samsu,
Telah dilakukan penangkap terhadap Tersangka, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat Ipda Denny Aprianto SH bersama anggota Unit Reskrim Polsekta Lahat, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku. (EY)