Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Curi HP di Asrama Sekolah, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

134
×

Curi HP di Asrama Sekolah, Lelaki Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat,
Satuan Reskim Polres Lahat Ungkap kasus dugaan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan atau penadahan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363KUH Pidana Jo Pasal 480 Kuh pidana. Hal ini berdasarkan
LPB/ 85 / III /2021/SUMSEL/RES LHT
TGL 22 Maret 2021.

Kejadiannya pada Senin 15 Maret 2021 sekira jam 02.00 – 04.00 Wib, TKP di Asrama MAN 1 Lahat . Adapun korbannya SR dan Kawan Kawannya Pelajar yang tinggal di Asrama MAN 1 Lahat .

Terduga tersangka / Terlapor Nopa Anggriadi, Laki laki (25) Tani yang beralamat di Perumnas Griya Selawi Indah Desa Rindu Ati Kecamatan Gumay Ulu Kab Lahat .

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi Sik melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono Sik menyampaikan kronogis kejadiannya,
Pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 Sekira jam 04:00 bertempat di kamar asrama MAN 1 Lahat kab.  Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pada saat korban terbangun telah didapati bahwasanya telah hilang HP sebanyak 7 (tujuh) buah (REDMI 9, VIVO Y12 S, OPPO A3S, SAMSUNG J2 CORE, VIVO Y12, SAMSUNG J1 PRO, dan SAMSUNG,

“Terlapor diduga mengambil HP tersebut dengan cara masuk melalui pintu ruangan yang tidak terkunci pada saat penghuni kamar tertidur, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat guna di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku”, katanya. Sabtu (02/04/2021)

Kemudian kronologis penangkapan,
“pada hari Jumat tanggal 02 April 2021 sekira jam 00.15 wib. Anggota satreskrim Polres Lahat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Nopa Anggriadi dan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk redmi 9 warna hijau dengan IMEI 1 : 861165048491061 IMEI 2 : 861165048491079 Dirumah tersangka desa. Rindu ati kec. Gumai ulu kab. Lahat”, jelasnya .

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *