Relasipublik.com | Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengingatkan, jajarannya di seluruh Indonesia untuk menangani perkara tindak pidana korupsi di daerah. Sebab, menurut Jaksa Agung, tidak ada daerah yang tidak ada kasus korupsinya.
Oleh sebab itu menurut Burhanuddin, jaksa menjadi bodoh apabila tidak menemukan perkara tipikor, sementara instansi penegak hukum lainnya mampu mengungkapkan kasus korupsi di daerah.
“Saya sering katakan tidak ada daerah yang tidak ada kasus korupsinya. Kalau ada institusi penegak hukum lain melakukan penyidikan kasus korupsi, jaksanya tidak maka itu bodoh. Itu yang kami tindak,” kata Burhanuddin saat menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di Senayan Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Jaksa Agung bahkan menegaskan kalau penegakan hukum lain mampu mengungkapkan kasus korupsi di daerah, jajarannya tidak mampu mengungkapkan kasus korupsi dianggap jaksanya tidur.
“Institusi lain ada yang mengungkapkan, Jaksa tidak, jaksa tidur. Itu yang kami tindak,” tukas Burhanuddin.
Oleh sebab itu, Jaksa Agung tidak memberikan target kepada setiap kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri di daerah jumlah kasus korupsi di daerah. “Dulu ada target 3-1 sekarang tidak ada target. Teman-teman sering saya sampaikan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya,” tukas Burhanuddin.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada jajarannya yang tidak memenuhi target kinerja dalam hal penegakan hukum.
“Sebagai bentuk komitmen atas instruksi dan arahan yang telah saya buat, saya akan mengambil tindakan tegas berupa evaluasi atas jabatan pada satuan kerja yang sama sekali tidak atau belum ada penanganan perkara tipikor,” kata Jaksa Agung.
Menanggapi pihak kejaksaan yang menerima bantuan berupa kendaraan atau bangunan di daerah, menurut Jaksa Agung bisa dilakukan dengan komitmen tidak menganggu kinerja kejaksaan dalam upaya penegakan hukum.
Jaksa Agung memerintahkan kepada segenap jajaran kejaksaan untuk mendedikasikan seluruh kemampuan, kompetensi, dan kapabilitas untuk optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan. Selain itu, menjauhi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan mampu memegang amanah yang diberikan kepadanya. (Romadon)