Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Perangkat RT dan RW di Kecamatan Lahat dan Merapi Timur

83
×

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Perangkat RT dan RW di Kecamatan Lahat dan Merapi Timur

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, -Dalam memberikan perlindungan khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lahat BPJS Ketenagakerjaan cabang Lahat mengunjungi Camat Lahat, Rabu (09/07/2025).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lahat, M. Irwan Naser Nawawi, menyampaikan
Kunjungan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Lahat Nomor 247/100.3.4.2/Transnaker/2025 tertanggal 16 mei 2025. tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, koordinasi dengan Camat Lahat , beserta Lurah dan Ketua Forum Kelurahan Lahat.

Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan cabang Lahat disambut baik Camat Lahat Isna Abi Darda BA dan mendukung program ini sejalan dengan Inpres Nomor 2 tahun 2021 yang berdampak memberikan perlindungan bagi masyarakat pekerja di Kabupaten Lahat.

“Kabupaten Lahat telah melindungi kepesertaan kepada Tenaga Non ASN se-Kabupaten Lahat dari 2023 sampai dengan saat ini, Perangkat Desa, BPD dan Pekerja Rentan Desa, dan saat ini PR bersama Pemerintah Kabupaten Lahat adalah memberikan perlindungan bagi Perangkat RT dan RW di Kecamatan Lahat dan Merapi Timur”, ucap Irwan Nawawi.

“Perangkat RT/RW se-Kabupaten Lahat ada 265 orang. manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini juga akan diberikan kepada ahli waris pekerja non ASN di Kantor Camat Lahat yang bertugas sebagai petugas kebersihan kantor camat, dan saat ini ahli waris telah di informasikan kelengkapan berkas klaim santunan Klaim JKM peserta non ASN Kabupaten Lahat”, ucapnya..

Upaya memperluas jangkauan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia terus menjadi prioritas pemerintah. Dan saat ini adalah perlindungan bagi Perangkat RT dan RW di Kecamatan Lahat dan Merapi Timur”, tutur Kacab BPJS Ketenagakerjaan Lahat.

Ia menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan bagi sektor formal tidak hanya memberi perlindungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tetapi juga menjamin masa depan lewat Jaminan Hari Tua (JHT) dan memberikan ketenangan bagi keluarga pekerja melalui Jaminan Kematian (JKM).

Harapan kami manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan semakin dipahami secara luas. Ketika pekerja terlindungi, mereka bisa bekerja keras dan bebas cemas. Jika terjadi risiko kerja, ada jaminan yang melindungi mereka dan keluarganya,” jelas Irwan. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *