Sumsel relasipublik.com | Palembang
– Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel gelar Penegakkan, Penertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap kendaraan anggota Polri, PNS Polri, PHL Polda Sumsel, pegawai kantin dan semua kendaraan pribadi maupun dinas yang memasuki Mapolda Sumsel, Rabu (13/04).
Kepala Bidang Profesi Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin, SIK MH, saat ditemui diruang kerjanya Agus menyebutkan , pemeriksaaan kendaraan motor dan mobil terkait kelengkapan SIM, STNK, KTA ,Plat kendaraan,Strobo, TNKB,knalpot racing,lampu rotator ,serta kelengkapan kendaraan lainnya.
Menurutnya bagi anggota Polri dan PNS Polri yang terjaring giat Gaktibplin langsung dilakukan BA Tilang dari Subbid Provos, dan dilaporkan ke Ankumnya.
“Kegiatan Gaktibplin kita ini bertujuan untuk mengecek kelengkapan kendaraan bermotor, serta bertujuan untuk menegakan kedisiplinan dalam berkendaraan di jalan raya bagi seluruh anggota Polda Sumsel, serta pengecekan kelengkapan pribadi personil Polda Sumsel,dan kegiatan rutin satu bulan atensi langsung dari Kadiv Propam Polri ujarnya.
Dirinya menuturkan, bahwa dalam kegiatan ini ada beberapa personel yang dilakukan penidakan BA tilang seperti tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) motor bukan peruntukan, tidak membawa kelengkapan motor, TNKB mobil tidak sesuai dengan STNK bukan peruntukan.
“Selanjutnya bagi anggota Polri dan PNS Polri yang terjaring razia kita ini, selain di tilang akan dicatat dalam buku pelanggaran Anggota Polri /PNS Polri serta dilaporkan ke Ankumnya dalam bentuk Nota Dinas,”dan Tindakan disiplin termasuk penjatuhan hukuman kata Alumni Akabri 94
“Agus Halimudin ” menambahkan dari hasil kegiatan penertiban masih ditemukan anggota Polri yang mengendarai R2 / R4 yang tidak sesuai dengan peruntukan langsung dilakukan himbauan, peneguran terhadap anggota Polri dan dibuatkan BA TILANG serta dicatat dalam buku pelanggaran anggota Polri / PNS Polri (dimasukan dalam laporan E Dumas Propam) Kegiatan tersebut dikoordinir Kaur binplin Kompol Mayestika,SIK imbuhnya,
Kabid Propam Kombes Pol Agus berharap dari Kegiatan penertiban dan penindakan tersebut diatas agar anggota Polri / PNS Polri untuk mematuhi UU Lalu lintas dan Peraturan Disiplin Anggota Polri tentang Kelengkapan Disiplin Bekendaraan Bermotor seperti penggunaan Strobo, Rotator, Sirine hanya boleh digunakan terhadap kendaraan bermotor yang memiliki hak utama sebagaimana Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.,jelasnya
Dirinya menuturkan, bahwa selama berlangsungnya kegiatan berjalan dengan aman dan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19. “Kita harapkan semua personel hingga PNS tidak terjaring lagi dengan mematahui peraturan dan membawa kelengkapan motor maupun mobil,” tutupnya. (Hendri)