Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Bersinergis dengan Polres Empat Lawang Polres Lahat Ungkap Pencurian Motor, 1 Orang DPO

194
×

Bersinergis dengan Polres Empat Lawang Polres Lahat Ungkap Pencurian Motor, 1 Orang DPO

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, dalam rangka pelaksanaan Ops Sikat Musi I 2025, jajaran Polsek Kikim Barat berhasil Ungkap Kasus Curanmor berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/06 / III /2025/SPKT/POLSEK KIKIM BARAT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 26, Maret 2025.

Waktu dan kejadian pada hari selasa tanggal 24 November 2024 sekira jam 04.30 wib bertempat di desa Babat Baru Kec. Kikim Barat Kab. Lahat.

Adapun tersangka yaitu Depri oktaviro Bin edizar ( 22 Tahun) belum / tidak bekerja beralamat di Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang . Saat ini (Tersangka ditahan oleh Penyidik Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang dalam Perkara Curanmor) Riko Ardiansyah Bin Jasi Efendi (18 Thn) warga Desa Terusan Lama Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang saat ini (Tersangka ditahan oleh Penyidik Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang dalam Perkara Curanmor) dan Erik
(DPO) usia 20 Thn warga Desa Kemang Manis Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang (Belum tertangkap)

Adapun barang bukti yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan Pada hari senin tanggal 23 Desember 2024 sekira jam 20.00 wib korban memasukan sepeda miliknya yaitu Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487 diruangtamu rumah kemudian beristirahat didalam rumah kemudian sekira jam 01.00 wib korban sempat terbangun dan masih melihat sepeda motor miliknya tersebut terparkir diruang tamu kemudian kembali tidur .

Sekira jam 04.00 wib korban kembali terbangun dan mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah hilang serta pintu depan rumah dan pintu pagar telah terbuka. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materi sekira RP. 25.000.000 dan selanjutnya melapor ke Polsek Kikim Barat”, ucapnya Minggu (11/05/2025)

Setelah Laporan Polisi diterima unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan penyelidikan dengansaksi-saksi, dan cek TKP selanjutnya didapat informasi dari Sat Lantas Polres Empat Lawang bahwa Sat Lantas berhasil mengamankan dan melakukan tilang 1 unit sepeda Honda Beat warna hitam nopol BG 4824 EAH, Noka MH1JM8113MK712828, Nosin JM81E1714487 sehingga unit Reskrim Polsek Kikim Barat berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Empat Lawang untuk mengamakan BB tersebut . kemudian berkoordinasi dengan Unit Pidum Polres Empat Lawang dan Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi untuk mengindentifikasi identitas pelaku.

Setelah pelaku berhasil diindetifikasi ternyata pelaku juga adalah pelaku TP Curanmor diwilayah hukum Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang sehingga terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi tersebut dilakukan gelar perkara dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU MUH.ARAFAH, S.H. bahwa perkara tersebut telah cukup alat bukti sehingga dinaikkan ke Penyidikan dan Penetapan Tersangka serta dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar adalah pelaku pencurian tersebut dan saat terjaring razia dan dilakukan tindakan tilang oleh pers Sat Lantas Polres Empat Lawang sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh teman perempuan tersangka Defri Oktafiro .(EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *