Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Berikan Pelayanan Berfaedah Dan Bermanfaat, DLH Lahat Eksekusi Tumpukan Sampah Dari Laporan Warga

150
×

Berikan Pelayanan Berfaedah Dan Bermanfaat, DLH Lahat Eksekusi Tumpukan Sampah Dari Laporan Warga

Sebarkan artikel ini

Relasi publik.com | Lahat
— Laporan Pemgendara motor yang mengeluhkan aroma bau tumpukan sampah di jalan baru, cepat di tanggapi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lahat provinsi Sumsel.dalam eksekutor tumpukan sampah tim kebersihan DLH Lahat menggunakan alat berat serta empat armada truk.

Yang mana dari tumpukan sampah , pembuangan sampah ilegal dari oknum tersebut selain menyebabkan bau busuk, pencemaran lingkungan juga membuat kotor pemandangan. limbah sampah penyebab bau busuk berkarung karung itu berisi limbah seperti usus usus ayam ada bulunya dan sampah lainnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lahat Ir Agus Salman di dampingi Kabid Pengelolaan sampah, limbah B3 Indra Buana SH disampaikan Zulkipli SE pengendali dampak lingkungan / sub koordinator penanganan sampah DLH Lahat mengatakan ” Khusus jalan baru di Tahun 2024 kami sudah menerima beberapa kali aduan tumpukan sampah dan selalu di eksekusi, kita sudah melakukan berbagai upaya pencegahan tumpukan sampah tidak pada tempatnya melalui sosialisasi, pemasangan himbauan melalui banner atau sosmed, ucap Zulkifli saat bersama tim melakukan saat eksekusi tumpukan sampah .Kamis (11/07/2024)

“Kami dari DLH Lahat untuk wilayah di jalan baru menyiapkan armada 2 mobil yang ada pembuangan sampah seperti di dekat Hotel Santika kami angkut dan bersihkan 3 kali sehari, pagi siang dan malam, untuk di jalan poros semua ini untuk kebersihan kita mari bersama jaga kebersihan, mulailah dari diri sendiri untuk tertib membuang sampah “,ucap Zulkifli.

Mari kita jaga kebersihan bersama, kita mulai dengan melakukan pemilahan sampah, dari sampah kertas , sampah plastik dan sampah basah rumah tangga yang bisa di daur ulang menghasilkan manfaat untuk kita bisa menjadi pupuk sabun , dan lainnya yang arti nya selain menjaga kebersihan juga menambah penghasilan dan kesejahteraan, jadi mari jaga kebersihan lingkungan kita mulailah dari diri kita, kalau bukan kita siapa lagi mari sayangi bumi ,” ucapnya .

Senada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lahat Ir Agus Salman melalui Kabid Pengelolaan sampah, limbah B3 Indra Buana SH mengatakan Untuk bersama menjaga kebersihan.

“kami juga mengharapkan informasi dari masyarakat terkait pelaku pembuangan sampah tidak pada tempatnya, juga kalo masyarakat perlu penangan sampah yang sifatnya tidak rutin dengan catatan sampah rumah tangga atau sejenis rumah tangga misalnya ada hajatan atau gotong royong dapat memanfaatkan layanan call center pelayanan sampah DLH Lahat di nomor Wa +62 821-8290-0820, hal ini senafas dengan ritme kerja dan slogan pak PJ. Bupati Lahat untuk menjadikan pelayanan yang berfaedah dan bermanfaat” ucapnya.

Terpisah PJ Bupati Lahat Muhammad Farid SSTP MSI menyampaikan “Sesuai Perda Lahat Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 5 ayat (2) bahwa tugas dan wewenang PemKab Lahat salah satunya adalah menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat. Melalui DLH Lahat, Pemkab harus responsif atas pengaduan terkait tumpukan sampah limbah ayam/sedekah di jalan baru ini”, ucapnya.

Atas kejadian ini, Bapak Pj. Bupati Lahat telah memerintahkan Sdr. Camat Lahat untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat di Kota Lahat, khususnya di cluster perumahan area Desa Manggul dan Kelurahan Bandar Agung, untuk tidak membuang sampah sembarangan atau bukan pada tempatnya.

“Dalam berita dimuat bahwa sampah dibuang pada berm (bahu jalan), hal ini termasuk tindakan yang dapat dikenai Sanksi Administratif berupa Uang Paksa sesuai isi Pasal 54 Perda 03 Tahun 2022, dimana dendanya adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah)”, ucap PJ Bupati Lahat.

PemKab Lahat sangat mengapresiasi setiap tindakan yang memberikan dampak positif bagi lingkungan hidup dan masyarakat sekitarnya, termasuk juga kegiatan pengelolaan sampah. Pada Perda tentang Pengelolaan Sampah di Pasal 38 dan 39 juga dimuat insentif dan disinsentif yang dapat dilakukan oleh PemKab Lahat terhadap Orang/Perangkat Daerah/Badan Usaha yang berkontribusi positif dalam melakukan kegiatan pengelolaan sampah, seperti melakukan kegiatan pengelolaan sampah organik menjadi kompos di kawasan/fasilitas umum/rumah, melakukan pemanfaatan kembali sampah, melakukan daur ulang sampah, mengurangi pemakaian bahan yang dapat menjadi sampah, dan sebagainya.

“PemKab Lahat lebih mengedepankan pemberian insentif atau apresiasi atas kontribusi masyarakat dalam melakukan kegiatan pengelolaan sampah, sebagai contoh saat Festival HLHS 2 Juli 2024 lalu, Bank Sampah Induk DP Partner dan TPS 3R Masda Jaya Desa Arahan serta 8 lokasi Desa/Kelurahan ProKlim dan 2 Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari Bapak Pj. Bupati Lahat atas kinerja pengelolaan Lingkungan Hidup salah satunya adalah kegiatan pengelolaan sampah”, ucap PJ Bupati Lahat. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *