Sumsel.relasipublik.com | Muara Enim
– Hari Raya Idul Fitri 1443 H di sambut bahagia oleh seluruh warga Binaan Lapas Muara Enim
Pada hari kemenangan ini, Lapas Muara Enim menggelar Shalat Eid Bersama, di masjid Al – Muzakkir Lapas Muara Enim yang di ikuti langsung oleh Kalapas Muara Enim Herdianto beserta Jajarannya dan 144 Warga Binaan lainnya memenuhi masjid
Turut hadir Kasibinadik Taufik, Kasiminkamtib Agusnadi, Ka. KPLP Ressy Setiawan, Kaubsi Regbimkemas Akbar Guntara dan Kasubsi Keamanan Kiki Chandra serta Petugas Lainnya
Adapun bertindak selaku Imam Shalat Eid Kali ini adalah Ustadz Ramdani
Dalam sambutannya Kalapas Muara Enim Herdianto menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Minal Aidin Walfaizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin.
Membacakan sambutan Menteri Herdianto menuturkan bahwa pada Tahun 2022 ini, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham No 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB
“Dalam pemberian Remisi Syarat Substantif yang paling mendasar yaitu berkelakukan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan. Hal ini tercata dalam Sistem Penilaiaj Pembinaan Narapidana (SPPN),” Ujar Herdianto. Senin( 2/05/2022)
Herdianto mengajak kepada seluruh warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segaka bentuk program pembinaan.
Kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus nya yang bebas saya ucapkan selamat dan mengingatkan saudara agar terus meningkat kan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Diakhir kegiatan Kalapas Muara Enim Herdianto memberikan langsung secara simbolis Remisi Khusus Hari Raya kepada para Warga Binaan
Pada Idul Fitri Tahun ini ada 505 Warga Binaan Lapas Muara Enim yang mendapatkan Remisi. 505 Warga Binaan tersebut terdiri atas 497 Narapidana Laki Laki dan 8 Narapidana Perempuan.
Adapun rincian remisi kali ini adalah untuk yang RK I (pengurangan sebagian) berjumlah 503 Narapidana yang terdiri Remisi 15 hari ada 132 orang, Remisi 1 Bulan ada 304 orang, Remisi 1 Bulan 15 hari ada 53 orang dan Remisi 2 bulan ada 14 orang.
Selanjutnya Herdianto menjelaskan untuk yang menerima RK II (langsung bebas) ada 3 orang Narapidana.
Kegiatan berjalan Aman dan tertib di selimuti suasana haru.(hd)