Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Bacakan Tuntutan Perkara Perlindungan Anak, Kejari Lahat : Komitmen Tuntut Tinggi Pelaku Predator Anak

291
×

Bacakan Tuntutan Perkara Perlindungan Anak, Kejari Lahat : Komitmen Tuntut Tinggi Pelaku Predator Anak

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat
—Kejaksaan Negeri Lahat provinsi Sumsel melaksanakan Sidang Agenda Pembacaan Tuntutan Perkara Perlindungan Anak Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Toto Roedianto S.Sos, SH.MH melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH, MH membenarkan hal tersebut menyampaikan
” Pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat Novita Vynika, SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa SAR yang melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum menuntut terdakwa SAR yang telah terbukti melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap Anak Korban MAI dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda senilai Rp. 100 000.000.(seratus juta rupiah) subsidiair & (enam) bulan pidana kurungan.

“Kejaksaan Negeri Lahat terus berkomitmen untuk menuntut tinggi para pelaku predator anak, yang mana anak seharusnya mendapatkan perlindungan karena merupakan generasi penerus bangsa”, ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *