Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Ayoo Mamfaatkan, Pemprov Sumsel Kembali Berikan Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Keringanan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

187
×

Ayoo Mamfaatkan, Pemprov Sumsel Kembali Berikan Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Keringanan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,
—Guna mendukung Peningkatan Asli Daerah (PAD) masyarakat khususnya di Sumsel, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui peraturan Gubernur Sumsel No 18 tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPTB Samsat Lahat 1 Aries Surawijaya membenarkan hal tersebut dan menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Sumsel memberikan
1. Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar provinsi atau luar daerah .
2. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

“Program ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan merangsang pertumbuhan ekonomi akibat Covid 19, dan meningkatkan PAD Sumsel juga di kabupaten/kota, dan program ini berlaku untuk semua wilayah di Provinsi Sumsel,” katanya . Senin (10/10/2022)

“Berdasarkan pasal 35 peraturan gubernur Sumsel nomor 21 tahun 2019 bahwa dana bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagian untuk pemerintah kabupaten/kota di serahkan sebesar 30 persen. Jadi masyarakat Sumsel khususnya masyarakat Kabupaten Lahat ayo segera manfaatkan program ini . Program ini berlaku mulai tanggal 01 Agustus 2022 s/d 31 Desember 2022 pukul 12 wib, Sumsel Maju Untuk Semua” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Aries Surawijaya, dalam meningkatkan PAD provinsi Sumsel khusus pemerintah kabupaten Lahat untuk bersama mensosialisasikan pembebasan BBNKB untuk mutasi masuk Provinsi/luar daerah dan penghapusan denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *