Relasipublik.com | Ogan Ilir
—Berawal dari arisan yang di Ketuai Ibu Elni Masiana, (36) warga Rantau Sialang Kec. Muarakuang Kab.Ogan Ilir.Karena ada 3 orang yang berhenti jadi anggota Arisan maka inilah yang jadi keributan. Rabu 22/03/2023
Sesuai perjanjian bahwa siapa yang berhenti di tengah jalan maka uang akan dikembalikan diujung akhir Arisan. Akan tetapi 3 anggota yang berhenti tersebut mendesak bahkan membuat Ketua arisan disidang di hadapan Kepala Desanya.
Dihadapan Kades pun sudah ada kesepakatan, tetapi lagi lagi 3 anggota yang berhenti kembali membuat ulah seolah Ketua Arisan yang bersalah dengan membuat postingan melalui FB dan menggiring opini menjelekkan nama Ketua Arisan agar orang tak percaya lagi dengannya. Merasa nama baiknya di cemarkan maka, Ketua Arisan minta bantuan dengan laporan ke Cyber Polda Sumsel demi memulihkan nama baiknya.
Karena sudah ada Undang undang ITE maka jelas mereka sudah masuk ranah , di jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Ketua Arisan Elni Masiana menyatakan perjanjian didepan kades sudah jelas dan bukan untuk menipu atau tak mau bayar tapi sesuai aturan awal apabila Anggota berhenti di tengah jalan maka uang pembayaran akan di kembalikan diujung setelah anggota lain selesai pembayarannya. Akibat ulah (Erwina) Anggota yg berhenti tersebut maka orang jadi tidak percaya dan bahkan menyudutkan dirinya sebagai Ketua (Elni Masiana) sebagai penipu ujarnya.
Jurnalis : Ubaidillah