Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota Palembang

Apresiasi Kinerja Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Mafia Tanah

279
×

Apresiasi Kinerja Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Palembang
—Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel)  melalui Polresta Palembang mengungkap kasus perihal  disinyalir Pemalsuan Keterangan dan Surat Alas Hak atas lahan seluas 1,5 hektar  di jalan siaran Sako Palembang dari tahun 2018 berdasarkan surat tanda terima Laporan Polisi nomor LPB/2293/x/2018/sumsel/Resta/SPKT pasal 263 KUHP dan 266 KUHP/dan pasal 385 KUHP tersangka Dellya Gunawan dan Hendra Kartika Ganda Sutoyo dkk dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, Senin (23/08/21).

M.Rozali Yasin selaku pelapor menjelaskan.” Senang atas apresiasi  kinerja Kepolisian Polrestabes Palembang dalam penanganan kasus ini karena berkas di nyatakan lengkap langsung menjemput tersangka pada tanggal 19 Agustus 2021 dan langsung di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 10:30 WIB,” jelas M. Rozali.

M. Rozali dalam kasus ini agar aparat penegak hukum berlaku adil seadil-adilnya,”  Berharap para penegak hukum baik Kejaksaan dan Pengadilan menerapkan hukum berimbang sesuai aturan hukum acara pidana yang berlaku di negara Republik Indonesia,” harapnya.

“Tambahnya lagi sehingga para oknum mafia tanah kena efek jera sesuai Instruksi Kapolri ‘Berantas Mafia Tanah’ di bumi Indonesia sesuai harapan yang ingin dicapai,” imbuhnya.

Dipertegas juga oleh M. Rozali menyampaikan informasi kepada LSM , organisasi Anti Mafia Tanah khususnya di Sumsel serta media massa agar untuk mengawal kasus ini sampai tuntas ke akar akar nya mengenai keputusan yang salah dalam tindakan apabila ada dari pihak kejaksaan , kepolisian, maupun kehakiman yg bermain mata dengan pihak mafia tanah yang ingin memenangkan kasus ini akan kita langsung laporkan ke badan pengawas terkait di masing-masing badan atau lembaga serta institusi,” tutup nya. (Adi S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *