Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota LubuklinggauTerbaru

Aliansi Aktifis dan Wartawan Bersatu Geruduk Kantor DPRD Lubuk Linggau

163
×

Aliansi Aktifis dan Wartawan Bersatu Geruduk Kantor DPRD Lubuk Linggau

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lubuklinggau – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Lubuklinggau akan mengeluarkan rekomendasi, atas tuntutan yang sudah dilakukan pengunjuk rasa, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau. Senin (30/08/2021).

Disampaikan Ketua BK DPRD Kota Lubuklinggau H Rustam Effendi, apa yang menjadi aspirasi sudah diterima. Namun, untuk saat ini belum bisa menyampaikan apa yang sudah dilakukan yang bersangkutan melanggar atau tidak.

Pada prinsipnya, semuanya akan diproses dan hasilnya akan disampaikan ke pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau.

“Dari temuan dan bahan-bahan yang dikumpulkan akan diproses, dan hasilnya disampaikan ke pimpinan DPRD,” katanya.

Sementara itu, Anggota BK DPRD Kota Lubuklinggau H Agus Hadi, menyampaikan kalau BK akan memproses sesuai dengan aturan dan kode etik DPRD Kota Lubuklinggau.

“Masyarakat harus percayakan kepada kami, permasalahan ini pasti diproses,” katanya.

Namun, dikatakan Agus Hadi untuk sanksi yang bjsa diberikan kepada oknum legislator yang melakukan pelanggaran akan disampaikan ke pimpinan DPRD. Tapi, untuk sanksi pemecatan merupakan wewenang penuh dari Partai Politik (Parpol) tempat yang bersangkutan bernaung.

“Semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi pemecatan dari Parpol, kita BK hanya mengeluarkan rekomendasi,” katanya.

Selanjutnya, apabila ternyata tidak bersalah harus klarifikasi dalam rapat paripurna, dan disampaikan kepada masyarakat.

Reporter : Rita S

Editor : Levi

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *