Relasipublik.com | Banyuasin – Penyelẻnggâraan pemilihan Badan Musyawarah Desa, yang bertempat di dusun 1 desa kecamatan selat kabupaten banyuasin yang dilaksanakan pada Hari Minggu 4 April 2021 kemarin bertempat menuai konflik karena adanya dugaan kecurangan yang terstruktur dan masif dalam pemilihan tersebut.
Adapun dugaan kuat yang diantara lainnya:
1. DPT yang digunakan bermasalah dan tidak sesuai dengan kependudukan.
2. Tata tertib pemilihan tidak dibuat secara jelas.
3.Terjadinya money politik dari kandidat yang menang.
4. Terjadinya penggiringan suara oleh Oknum – oknum tertentu yang melarang seseorang tidak memilih.
Dengan terjadinya dugaan diatas tiga selaku peserta calon kandidat BPD melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan dan keberatan.
Puji herlambang. SH. Mengatakan kasus ini akan kita kawal dengan meminta kepada panitia pelaksana agar melakukan pemilihan ulang. Namun jika permintaan gugatan dari kita tidak diindahkan oleh pihak dari panitia pelaksana maka kita akan ajukan gugatan baik itu secara perdata maupun melaporkan unsur pidananya. Ujarnya. (Adi Rs)