Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Sering Transaksi, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Buruh Ini

100
×

Sering Transaksi, Satres Narkoba Polres Lahat Tangkap Buruh Ini

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Satres Narkoba Polres Lahat ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : – LP / A – 109 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 15 Juli 2021.

Pelaku penyalah gunaan narkoba Ega Bayu Pratama ( 24 Tahun) Pekerjaan : Buruh
Alamat : Jl. Kamboja RT.015 RW. 004 Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat. Di tangkap pada Hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 Jam 17.00 Wib di rumahnya. .

Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH  menyampaikan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Sabtu (17/07/2021)

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an. Ega Bayu Pratama di Jl. Kamboja RT.015 RW. 004 Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab. Lahat, saat ditangkap TSK sedang berada di dalam rumah milik tersangka tersebut,

“Lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran yang didalamnya masih terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak rokok merk surya yang didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) buah kotak smartphone merk OPPO warna putih yang didalamnya terdapat biji-biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak SMOK warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 (satu) buah Handphone Oppo warna Hitam. BB yang ditemukan petugas diakui TSK adalah miliknya,” katanya .

“Berat Berat Bruto Ganja 1,94 (satu koma sembilan empat) gram, statusnya pengedar.
Pasal yang disangkakan : Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009,” tambahnya .

Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.  ( EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *