Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—Dengan mempertimbangkan situasi provinsi Sumatera Selatan terkait dengan meningkatnya penyebaran covid-19 maka pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik dan cepat dan penyebarannya tidak meluas dan berkembang dan menjadi gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat dan guna memberikan perlindungan masyarakat.
Adanya Maklumat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan tentang pembatasan kegiatan sosial di masyarakat. Dan berpedoman Inmendagri No 17 tahun 2021 tentang pengetatan PPKM Mikro . Begitupun dalam persedekahan, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menghimbau dan mengajak untuk akad nikah saja dan menunda persedekahan/ resepsi .
Terkait hal tersebut ketika kepada awak media Kepala Kementrian agama kantor urusan agama (KUA) kecamatan Lahat kepala Drs A. Hamid Yamin MPdi melalui penghulu Tajrimuddin SAg MM menyampaikan kami mengikuti instruksi dari pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten. Rabu (14/07/2021)
“Dari kementrian agama republik Indonesia Kantor wilayah Kementrian agama provinsi Sumatera Selatan adanya surat Edaran sistem kerja ASN kementrian agama pada masa PPKM darurat Covid-19. Juga dari pemerintah kabupaten Lahat melalui kecamatan Lahat tentang pengaktifan posko PPKM mikro, Hal ini tentunya dalam penanganan dan memutuskan penyebaran Covid-19,” katanya .
Masih katanya, Intinya kami mengikuti intruksi pemerintah dan mempertimbangkan saat ini meningkatnya Penyebaran Covid-19 khususnya di kabupaten Lahat, mari bersama mencegah dan memutuskan penyebaran Covid-19, cukup akad nikah saja resepsinya di tunda,” pungkasnya . (EY)