Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–Bravo untuk Satres narkoba Polres Lahat yang kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.
Pelaku Doni Hariansyah (39 Tahun) Wiraswasta, warga Griya Selawi Indah Blok B Jl. Kamper VI Desa Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat. Terciduk di Kolam Pemancingan Rafly, Desa Muara Siban Kec. Lahat Kab. Lahat
Pada Hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 Jam 14.30 Wib. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : – LP / A – 103 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 04 Juli 2021 .
Pasal yang disangkakan yaitu
– Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009
– Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH yang di sampaikan Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono. SH, menyampaikan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.
“Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 14.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an Doni Hariansyah di Kolam Pemancingan Rafly, Desa Muara Siban Kec. Lahat Kab. Lahat, saat ditangkap TSK sedang memancing di kolam pemancingan tersebut,” ujarnya . Senin (05/07/2021)
Lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu di saku celana sebelah kiri yang dipakai oleh tersangka dan BB yang ditemukan petugas diakui TSK adalah miliknya.
Adapun barang bukti yaitu 13 (tiga belas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 3,55 gram, 1 (satu) potong celana pendek warna cokelat, 1 (satu) lembar plastik klip transparan sedang.
Berat Bruto Sabu 3,55 gram dan status pengedar .
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (EY)