Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika, Lelaki yang seharusnya jadi panutan di desanya ini malah melakukan penyalah gunaan narkoba. Jonson (45 Tahun) Kepala Desa di Desa Air Dingin Lama Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat di tangkap polisi di Losmen Sigma 2 Kamar Nomor 211 Jl. Isau-Isau Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat pada Hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 Jam 01.30 Wib. Hal ini berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : – Lp / A – 102 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 04 Juli 2021.
Adapun barang bukti yaitu 1 (satu) batang kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna cokelat. Dengan Berat Bruto Shabu 1,43 gram, statusnya pengguna .
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH yang di sampaikan Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono. SH, mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut akan ada transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan lidik,” ujarnya . Senin (05/07/2021)
“Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap seseorang an. Jonson di Losmen Sigma 2 Kamar Nomor 211 Jl. Isau-Isau Kel. Pasar Baru Kec. Lahat Kab. Lahat saat ditangkap TSK sedang berada didalam kamar hotel tersebut,” jelasnya .
Lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) batang kaca pirek yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah jarum dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok yang ditemukan petugas didalam 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan warna cokelat yang terletak.didalam kamar hotel tersebut. Dan BB yang ditemukan petugas diakui tersangka adalah miliknya.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku.
Pasal yang disangkakan yaitu
– Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009
– Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009. (EY)