Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

DPRD Apresiasi Lahat Kembali Raih WTP

248
×

DPRD Apresiasi Lahat Kembali Raih WTP

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
—  Kembali diraihnya predikat WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian) oleh Pemkab Lahat membuat DPRD memberikan apresiasi atas pencapaian yang diraih. Tidak hanya itu, dalam rapat paripurna ke IX yang digelar Senin (7/6) pihak Legislatif juga mengimbau agar Pemkab Lahat tetap transparan dalam memberikan LKPJ khususnya yang menyangkut keuangan dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homzi melalui Wakil ketua I Gaharu mengatakan, Legislatif sangat apresiasi atas keberhasilan Pemkab Lahat yang mendapatkan kembali predikat WTP dari BPK RI untuk ke Tujuh kalinya. Karenanya, apa yang dicapai harus menjadi tolak ukur kedepan agar bisa lebih baik lagi dan DPRD Lahat akan siap mendukung program positif yang dilakukan.

“Transparansi dalam setiap laporan keuangan begitu diharap kan karenanya, atas pencapaian yang diraih tidak berpuas diri dan terus berbenah untuk menjadi lebih baik lagi guna kemajuan daerah demi kesejahteraan masyarakat Lahat,”ujarnya.

Sementara itu bupati Lahat Cik Ujang menuturkan, penyampaian pertanggungjawaban ini merupakan salah satu kewajiban posisional Kepala Daerah untuk memenuhi ketentuan pasal 30 ayat 1 undang- undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamankan Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan dilampiri laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan pemeriksa keuangan laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir.

“Dari materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 menyampaikan mengenai dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten meliputi materi laporan keuangan sebagai berikut laporan realisasi anggaran lebih di laporan operasional laporan arus kas laporan perubahan ekuitas catatan atas laporan keuangan laporan keuangan Badan pemeriksa keuangan Republik Indonesia ,” pungkasnya . (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *