Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Perkosa Anak di Bawah Umur AD Ditangkap Polisi

1275
×

Perkosa Anak di Bawah Umur AD Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat
–Polres Lahat ungkap Kasus Perkara Persetubuhan atau Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur . Pelaku Andra Dinata (19 Tahun) Pekerjaan Turut Orang Tua, Alamat Desa. Suka Nanti Kecamatan Jarai Kab. Lahat. Korban sebut saja Bunga (15 tahun) Pelajar Alamat di Kec. Muara Payang Kab. Lahat.

Berawal dari laporan Aspan Sukadi ( 62 Tahun) Pekerjaan Tani, Alamat Desa. Muara Gelumpai Kec. Muara payang Kab. Lahat.
dengan LP/B-06 / V/2021/SS/RES LHT/SEK JARAI tanggal Tgl, 27 Mei 2021.Perkara pasal Persetubuhan atau Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sesuai rumusan Pasal 81,82 UU RI No. 01 Tahun 2016 Ttg perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H. Burmawi S.Ik,melalui Kasubag Humas Polres Lahat IPTU Hidayat, disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Lispono Sik menyampaikan Pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Sekira Pukul 06.30 Wib, Pelapor mendapat Kabar anaknya berada di kantor polisi Polsek Jarai.

“Saat tiba di Polsek Jarai, Pelapor bertanya langsung kejadian yang telah di alami anaknya, Kemudian anak Pelapor menceritakan kejadian yang di alaminya bahwa Pada Hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 Sekira Pukul 03.00 Wib, bahwa ia korban sebut saja bunga telah mengalami Persetubuhan ( perkosaan ) di Kebun Kopi di Desa Mangun Sari Kec. Jarai Kab. Lahat,” katanya .Jumat (28/05/2021)

Setelah mengalami persetubuhan ( perkosaan ) Korban mengalami trauma dan ketakutan dan mendatangi Polsek Jarai untuk mendapatkan perlindungan, Atas kejadian yang di alami anak Pelapor, Pelapor melaporkan kejadian persetubuhan ( perkosaan ) yang di alami anaknya ke Polsek Jarai untuk di proses secara hukum.

“Bedasarkan laporan tersebut Pada Hari Kamis 27 Mei 2021 Sekira Pukul 11.00 Wib, Setelah mendapatkan informasi keberadaan Tsk berada di rumahnya, Kapolsek Jarai AKP. Indra Gunawan beserta Anggota melakukan Penangkapan Terhadap Tsk. Andra Dinata yang sedang berada di rumahnya di Desa. Suka Nanti Kec. Jarai Kab. Lahat,” pungkasnya .

Kemudian Tsk di bawa ke Polsek Jarai  untuk di proses lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *