Sumsel.relasipublik.com | Lahat
– Jajaran polisi sektor kota (Polsekta) Polres Lahat melaksanakan giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini, di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (19/05) sekitar pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Lahat AIPDA Robby SH mendampingi Tim mang PDK Serbu, melaksanakan pengecekan isolasi mandiri pasien Covid 19.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik didampingi Kapolsekta Lahat IPTU Irsan SE disampaikan PAUR Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH mengatakan, untuk kali ini giat PPKM melakukan isolasi terhadap SB (65) warga di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
“Untuk pasien tersebut melakukan isolasi mandiri dirumahnya yang dimulai dari tanggal 18 sampai dengan 31 Mei tahun 2021, kita juga memberikan suport pada keluarga pasien agar dapat bersabar dan tetap menjalani protokol kesehatan (Prokes) sesuai dengan anjuran Pemerintah,” ujar PAUR Humas Polres Lahat pada Rabu (19/05/2021).
Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ini, sambung Liespono, guna melakukan pemantauan terhadap rumah pasien yang diduga terpapar Covid 19.
Selain itu, kata Liespono, memberikan bantuan fisikis maupun moral kepada terduga pasien dan keluarganya, serta menghimbau kepada keluarga pasien dan para tetangganya untuk selalu mematuhi 5M protokol kesehatan (Prokes) Covid 19, termasuk langsung berkoordinasi dengan unsur terkait lainnya.
“Koordinasi dengan ketua RT, RW, di Kelurahan Pasar Bawah, pihak Puskesmas Lahat, Kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, terakhir memberikan suport terhadap si pasien agar benar benar ikuti anjuran Gusgas. Saat ini, perawatan pasien masih dilakukan isolasi mandiri sesuai dengan Prokes,” pungkas PAUR Humas Polres Lahat. (EY)