Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Dua Pengedar Ini, Ditangkap Tim Gabungan Satres Narkoba di Desa Penantian

125
×

Dua Pengedar Ini, Ditangkap Tim Gabungan Satres Narkoba di Desa Penantian

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat,
— Bravo untuk Satres Narkoba Polres Lahat yang kembali ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
– LP / A-67 / V / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 02 Mei 2021.

Kedua pelaku penyalah gunaan narkoba yaitu Frendi (20 tahun) Tuna karya warga
Desa Penantian Kec. Lahat Kab. Lahat dan Riki Erlanda (19 tahun) Tunakarya warga yang sama .

Keduanya di tangkap tim Satres narkoba Polres Lahat pada Hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 Jam 22.10 Wib, Tkp di Desa Penantian Kec. Jarai Kab. Lahat.

Adapun Barang Bukti yaitu 17 paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 52,7 gram, 2 paket kecil serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu, dgn berat brutto 0,17 gram dan 1 lembar kertas kado.
Dengan Berat Bruto Ganja berat brutto 52,7 (lima puluh dua koma tujuh ) gram dan
Sabu berat 0.17 ( nol koma satu tujuh ) gram. Dengan status pengedar

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Achmad Sik melalui AKP Zulfikar SH yang di sampaikan humas Polres Lahat Aiptu Lispono SIk mengatakan Pada hari Minggu tgl 02 Mei 2021, saat Personil Satres Narkoba Polres Pagar Alam melakukan pengembangan bekerja sama dengan Pers Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk menangkap DPO an Didi alias Ahong di TKP tersebut diatas, Setelah sasaran tempat diketahui, selanjutnya pada pkl 22.10 Wib di lakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang an. Frendi dan Riki Erlanda saat ditangkap ke 2 Tsk sedang berada di dalam kamar mandi rumah tersebut.

“Sesaat sebelum diamankan petugas melihat terduga plk an. Frendi melempar bungkusan melalui ventilasi kamar mandi tersebut, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dilempar oleh Tsk an. Frendi dan ditemukan barang bukti berupa 17 paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 2 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang terbalut kertas kado ditemukan di samping kanan dinding rumah Tsk an frendi dan Diakui Tsk an. Frendi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya”, ujarnya . Selasa (04/05/2021)

Selanjutnya ke 2 TSK berikut barang bukti yg didapat dibawa ke Polres Pagar Alam dan pada hari Senin tgl 03 Mei 2021 sekira jam 16.00 Wib diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *