Sumsel.relasipublik.com | Lahat,
Satuan Reskrim Polres Lahat ungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur hal ini berdasarkan LP / B – 86 / IV / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT tanggal 03 April 2021.
Terlapor Sudarman (77 Tahun) Petani yang beralamat di Desa Gunung Kembang Kecamatan,Merapi Timur kab Lahat . Dengan perkara Persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam UU 35 tahun 2014 ttng perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 81 ayat (3) dengan TKP di Desa Gunung Kembang Kec, Merapi Timur kab. Lahat tepatnya dirumahnya.
Adapun Korban sebut saja Bunga (15 tahun) Pelajar warga Kecamatan Merapi Timur kab. Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi Sik yang di sampaikan Humas Polres Lahat Aiptu Lispono Sik mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021 sekira jam 09.00 wib bertempat di Desa Gunung Kembang Kec, Merapi Timur kab. Lahat , Telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di lakukan terlapor selaku bapak tiri korban.
“Dengan cara pada saat terlapor sedang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terhadap korban di lihat oleh saksi dan selanjutnya saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu kandung korban dan kemudian di tanyai oleh ibu kandung korban perihal kejadian tersebut. dan Bunga (inisial) membenarkan kejadian tersebut serta korban mengaku sudah sering melakukannya dengan terlapor pada saat ibu korban tidak ada dirumah” katanya . Selasa (06/04/2021)
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kemudian kronologis penangkapan
Pada hari Senin tanggal 05 April 2021 sekitar jam 20.00 Wib bertempat di Rumah tersangka Desa gunung kembang Dusun II Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat setelah di tangkap tersangka pun di amankan dan di bawah ke Polres Lahat untuk di mintai keterangan” ujarnya. (EY)