Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Curi Mobil Truk, Akhirnya Buronan Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Lahat

82
×

Curi Mobil Truk, Akhirnya Buronan Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Sumsel.relasipublik.com | Lahat,
—Perkara Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP kembali di ungkap Satuan Reskrim Polres Lahat,  pelaku/ tersangka Romli (40)
Buruh harian yang beralamat di kampung Sawah kel Jayaloka kec Tebing Tinggi kab Empat Lawang.

Hal ini berdasarkan LP / B – 22 / VII / 2017 / SUMSEL / RES LAHAT TGL 07 Agustus 2017
Laporan korban Ngatiman (41) Sopir yang beralamat di Talang Kabu kec Lahat kab Lahat. TKP di Perlintasan rel kereta desa Telatang kec Merapi Barat Kab Lahat dengan kerugian 1 unit mobil truck hino dutro warna hijau BG 8504 EF Dengan nomor mesin : W04DTRJ-48184 .

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Sik didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi Sik melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono Sik menyampaikan kronogis kejadiannya,
Pada hari Senin – tanggal 07 Agustus 2017 sekira jam 01.00 Wib Perlintasan rel kereta desa Telatang kec Merapi Barat Kab Lahat  telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan cara pelaku menyetop mobil hendak mengantar batu bara menuju PT PRUSDA.

“Dan ketika di Perlintasan rel kereta desa Telatang kec Merapi Barat Kab Lahat  korban di setop oleh 6 orang laki-laki selanjutnya pelaku meninju korban di mata kiri dan kemudian membawa pergi satu unit mobil truck hino Warna hijau BG 8504 EF yg di kendarai korban “, katanya . Sabtu (02/04/2021)

Atas kejadian tersebut korban langsung menuju ke Polres Lahat untuk melaporan kejadian tersebut guna ditindak lanjuti .

“Kronologis penangkapan, Pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 sekira pukul 22.00 wib Anggota sat Reskrim polres Lahat melakukan penangkapan di Pasar Pulau Mas Kec. Tebing tinggi Kab. Lahat”, katanya .

Selanjutnya tersangka di bawa ke polres Lahat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.( EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *