Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Ogan Komering IlirTerbaru

Langgar Undang-undang ITE” Trisno jadi Pesakitan.

117
×

Langgar Undang-undang ITE” Trisno jadi Pesakitan.

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | OKI – Ulva Yohanes Binti Mat Ayat. 22 Tahun, Pekerjaan Swasta, warga Dusun Sungai Menang  Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komring Ilir, telah melaporkan, Trisno Bin Arpani 37 Tahun, Pekerjaan Tani yang beralamat, Dusun Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.

Diduga Trisno telah melakukan tindak pidana penyebaran photo dan video Bugil melalui Medsos ,yaitu Facebook dan What’s App. berawal dari Kejadian pada Hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 Wib Terjadi tindak pidana penyebaran Video dan photo Bugil korban melalui Facebook. Kejadian tersebut diawali ketika Pelaku melakukan Pengancaman agar Koban menemui Pelaku, akan tetapi  korban tidak mau menemui sehingga pelaku mengancam menyebarkan video dan Photo bugil yang direkam melalui Video Call, karena korban tidak mau menemui Pelaku , Trisno langsung menyebarkan ke Facebook dan What’s App, Akibat kejadian tersebut korban merasa malu dan melaporkan kejadian tersebut ke Poltabes Palembang Sumatera Selatan.

Dari laporan Korban ini, Tim Macan Komering  Polsek Sungai Menang yang dipimpin oleh Kapolsek Sungai Menang IPDA SUHENDRI. S.Kom, Kanit Reskrim AIPDA HENDRI FARIZAL, Kanit  Intelkam AIPTU SAHRIL, Kanit Bimas AIPTU FIKRI. S, Katim Buser AIPDA EDWAR ALEK dan Anggota mendapat laporan bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menggunakan mobil Travel menuju ke Sungai Menang dan Tim Macan Komering langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Pelaku, pada saat dilakukan Penagkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya diamankan ke Polsek Sungai Menang guna Penyidikan lebih lanjut.

Saat di wawancarai awak Media Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy.SH.SIK.M.si. Melalui Kapolsek Sungai Menang, IPda Suhendri, S.kom membenarkan penangkapan ini, untuk saat ini Trisno kami jerat dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman, Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar Rupiah. ujarnya. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *