Relasipublik.sumel, Lahat
Di Pandemi Covid-19 dan untuk menjaga keberlangsungan proses hukum yang telah terjadwal dengan tanpa menyalahi aturan Pemerintah untuk physical distancing, Pengadilan Negeri (PN) Lahat menggelar persidangan secara online.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Lahat Jimmi Maruli Alfian SH MH mengatakan ” Ya di pandemi Covid-19 Ini sidang kita melaksanakan secara online/daring, Sidang online dipilih dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona.Sidang online kadang kendala teknis jaringan, bila mati lampu mengingat Pengadilan Negeri Lahat menaungi dua Kabupaten yaitu Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang namun bisa diatasi karena ada genset “, ujarnya . Rabu (10/02/2021)
Saat di tanya program kedepannya Jimmi Maruli menyampaikan Visinya yaitu
Melanjutkan Visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia mewujudkan Pengadilan Negeri Lahat yang Agung, diantaranya menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayan hukum di masyarakat Lahat dan Empat Lawang “, ujarnya, yang baru menjabat Ketua PN kelas II Lahat.
Ia menambahkan Proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II Lahat secara jumlah sangat variatif dari kasus Narkoba, Penipuan dan lainya . (EY)