Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Asimilasi Covid-19 Diperpanjang, Kalapas Lahat Sampaikan Ini

113
×

Asimilasi Covid-19 Diperpanjang, Kalapas Lahat Sampaikan Ini

Sebarkan artikel ini

Foto : Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat Maliki SH Saat Penyampaian Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

Relasipublik.com | Lahat – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat Maliki SH menyampaikan dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) pemberian asimilasi diperpanjang.

“Pada tahun 2020 di Lapas Lahat warga binaan yang mendapat asimilasi berjumlah 230 warga binaan, diawal tahun 2021 yang kita usulkan ada 25 orang dan masih dalam proses karena ada perbedaan Permenkumham di tahun 2020 dan tahun 2021. Pada tahun 2021 ada beberapa pasal yang tidak di berikan hak asimilasinya antara lain Terorisme, Tipikor, pasal yang terkait PP 99 yaitu pidana Narkoba diatas 5 tahun kemudian pasal pembunuhan dan pasal pasal tentang perlindungan anak “, ujarnya . Selasa (26/01/2021) bertempat di Lapas Lahat.

“Dan perbedaan persyaratannya salah satunya dari litmas Bapas Lahat, surat keterangan kelakuan baik dari kejaksaan Negeri Lahat, dan sampai sekarang litmas yang diusulkan di Bapas Lahat belum terbit jadi asimilasi warga binaan di lapas Lahat belum dijalankan “, kata Maliki.

“Lapas Lahat sangat mendukung kebijakan ini, dan telah lakukan pendataan warga binaan di Lapas Lahat. Program Asimilasi ini sebagai upaya lanjutan dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 .
Apalagi Kondisi Lapas Lahat yang over kapasitas yang mengkhawatirkan jika terjadi penularan Virus Covid-19, untuk warga binaan paling banyak kasus Narkoba “, pungkasnya (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *