Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaKabupaten Penukal Abab Lematang IlirTerbaru

Gugatan Paslon DHDS Pilkada Pali 2020 Diterima MK, Pendukung DHDS Ucapkan Rasa Syukur.

123
×

Gugatan Paslon DHDS Pilkada Pali 2020 Diterima MK, Pendukung DHDS Ucapkan Rasa Syukur.

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | PALIUntuk diketahui bahwa pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan 9 Desember 2020 yang lalu. KPU Kabupaten PALI, melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara telah menetapkan pasangan calon nomor urut 02 Petahana Heri Amalindo – Soemarjono (HERO) unggul perolehan suara  51.863, sementara paslon DH-DS memperoleh suara sebanyak  51.205. Dengan selisih suara sebanyak 658 suara.

Selisih tipis tersebut ternyata pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto SH MH dan H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) menemukan adanya temuan dan kejanggalan di 51 TPS.

Atas dasar itulah pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Devi Harianto SH MH-H Darmadi Suhaimi SH (DHDS) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan akhirnya sudah diregistrasi yang menyatakan sengketa pilkada Kabupaten PALI untuk dilanjutkan.

Hal itu terlihat dalam akta registrasi  perkara konstitusi, Nomor16/PAN.MK/ARPK/01/2021, bahwa Senin (18/01/2021) pukul 10.00 WIB dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) perselisihan suara dengan registrasi perkara, Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021.

Ajuan sengketa pilkada Kabupaten PALI ini, paslon nomor urut 01 DHDS memberikan surat kuasa khusus kepada Novriansyah SH MH dan kawan-kawan yang disebut sebagai pemohon. Sedangkan, KPU PALI disebut sebagai termohon. Dan perkara tersebut akan ditetapkan hari sidangnya.

Calon Bupati Kabupaten PALI nomor urut 01 Devi Harianto SH MH didampingi Wakilnya H Darmadi Suhaimi mengatakan, bahwa pihaknya optimis permohonannya di MK terkabulkan, karena ada sebanyak 51 dari 408 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI lalu telah terjadi perselisihan suara.

” Ada sebanyak 51 TPS  yang kita minta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU,red). Yang kita ajukan sesuai dengan fakta dilapangan, berikut dengan bukti-bukti terlampir, ” ungkap Devi, Senin (18/01/2021).

Dijelaskanya, alasan pihaknya mengajukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 51 TPS tersebut, karena pihaknya melihat adanya perselisihan suara yang terjadi disebabkan berbagai hal.

” Diantaranya pada 51 TPS tersebut telah terjadi pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali. Lalu, terjadinya jumlah surat suara yang melebihi jumlah absensi atau daftar hadir di TPS, ” terangnya.

” Permohonan PSU di 51 TPS tersebut, tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten PALI. Semua kecamatan terjadi, tidak ada yang mayoritas, karena semua kecamatan rata terjadi selisih suara yang menjadi temuan ,” pungkasnya.

Sementara itu menghadapi gugatan paslon nomor urut 01 DHDS ini. Sebelumnya, Ketua KPU PALI Sunario SE mengatakan, bahwa pihaknya juga saat ini sudah mempersiapkan diri terhadap permohonan yang dilakukan paslon 01 DHDS ke MK.

“Pada dasarnya kita sendiri siap untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada (PHP,red) Paslon 01 di MK dan kita siap melaksanakan apapun keputusan MK nantinya,” tegasnya.

Diterangkanya, bahwa pihaknya saat ini juga sudah menyiapkan beberapa data-data dan dokumen yang akan dibutuhkan, sesuai dengan permohonan paslon 01 DHDS ke MK yang sedang berlangsung.

“Insya Allah kita sudah siapkan data-data dan dokumen yg dibutuhkan sesuai dengan permohonan paslon 01 ke MK, kita menunggu keputusan MK selanjutnya” pungkasnya. (Jnz/Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *