Relasipublik.com | PALEMBANG – Setelah Live Streaming Konferensi Pers Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk ormas FPI berakhir pada 20 Juni 2019.
FPI diketahui belum dapat memenuhi persyaratan SKT tersebut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).
“Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum,” ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.
Saat dikonfirmasi awak Media diruang Kerjanya Kamis 31/12/2020 Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi,MM mengatakan setelah himbauan Kapolda sumsel kemaren , memperingatkan kepada seluruh Komponen Masyarakat Sumatera Selatan agar dapat mematuhi dan mentaati isi SKB 3 ( tiga ) Menteri tersebut guna menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan jangan terpancing dengan adanya Isu – isu yg dihembuskan oleh oknum yg akan memecah belah persatuan dan kesatuan serta akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggarnya, dengan himbauan tersebut banyak dukungan dari berbagai komponen masyarakat yg diberikan baik berupa ucapan melalui karangan bunga dan testimoni. Kami memberikan Apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat dan ini membuktikan masyarakat kita cinta Perdamaian. imbuh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi,MM.
(Sumber Humas Polda Sumsel)