Relasipublik.com | Lahat – Satuan Reskrim Polres Lahat ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Tersangka Febriansya (31) Petani yang beralamat di Desa Pagar Agung Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat. Hal ini berdasarkan LP/B-03/VII/2019/RES LAHAT/POLDA SUMSEL.
Adapun barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam merk A. Malik bergagang kayu warna coklat muda tanpa sarung yang panjangnya kurang lebih 26 (Dua Puluh Enam) cm (disita dalam berkas perkara lain).
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi S.I.K menyampaikan kronologis kejadian Pada hari selasa tanggal 9 juli 2019 sekira pukul 18.30 wib bertempat di jalan lintas Kec. Pagar Gunung Desa Tanjung Agung Kab. Lahat telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami pelapor, ketika selesai menjual getah karet dari arah berlawanan pelaku sebanyak 4 (empat) orang yang menggunakan ranmor roda 2 (dua) sebanyak 2 (dua) unit berpapasan dengan mobil yang di tumpangi pelapor.
“Lalu para pelaku memutar arah dan memberhentikan motor yang dikendarainya di samping kiri dan kanan mobil, kemudian pelaku menyuruh turun pelapor dengan memegang kerah baju kaos serta tangan kanan pelaku memegang sebilah sajam jenis pisau “kuduk“ akibat kejadian ini uang hasil penjualan getah karet sebanyak
Rp 49.880.000.- diambil para pelaku.
Atas kejadian ini pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Pinang untuk di tindak lanjuti”, katanya. Rabu (16/12/2020).
Selanjutnya kronologis penangkapan Pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira jam 23.00 wib team Tiger Polres Lahat mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di jalan lintas Sumatera Desa Manggul depan terminal Manggul kemudian team Operasional Polres Lahat menuju lokasi yang diinformasikan.
“Setelah berada di lokasi tersebut bahwa benar TSK sedang berada di pinggir jalan sesuai dengan informasi yg telah diketahui, selanjutnya TSK langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku”, jelasnya. (EY)