Relasipublik.com | Lahat, – PT Aditarwan kembali melaksanakan serah terima kompensasi ganti rugi lahan dan penggantian plasma bagi masyarakat, Desa Beringin Jaya dan Desa Padang Bindu kecamatan Kikim Selatan kabupaten Lahat
bertempat di ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lahat, Rabu (12/08/2026).
Senior Legal PT Adi Tarwan, Rahmat Kurniawan Nasution, yang mewakili manajemen perusahaan, mengatakan pemberian kompensasi tersebut merupakan bagian dari realisasi pergantian lahan plasma bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
“Untuk pergantian plasma, besaran kompensasi bagi warga Desa Padang Bindu sebanyan 17 orang dimana perorang mendapat kompensasi sebesar Rp17.647.000, sedangkan untuk warga Desa Beringin Jaya sebanyak 41 orang sebesar Rp17.070.000, perorang. Secara keseluruhan, terdapat 58 KK dari kedua desa yang menerima realisasi kompensasi pergantian lahan plasma tersebut”, ujar Rahmat.
“Pembayaran kompensasi ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjaga hubungan baik dan harmonis dengan masyarakat sekitar lokasi usaha. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama, agar tidak merugikan hak-hak masyarakat. Sinergi yang baik antara perusahaan, pemerintah daerah, dan warga menjadi kunci agar kegiatan usaha dapat berjalan beriringan dengan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar perwakilan perusahaan.
Sementara itu, perwakilan masyarakat penerima manfaat dalam Hal ini diwakili kepala Desa Padang Bindu, Sucianto menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terlaksananya pembayaran kompensasi ini secara tertib dan tepat waktu.
Dalam pantauan Kegiatan berjalan tertib dan transparan, dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Lahat, pihak PT Adi Tarwan, masyarakat penerima ganti rugi lahan camat Kikim Selatan dan dari kepolisian . (EY)
















