Relasipublik.com | Muba, – Praktik rekrutmen tenaga kerja oleh PT Catur Elang Perkasa (CEP), kontraktor kelistrikan dan pendingin ruangan (AC) yang beroperasi di wilayah kerja Medco Energi, menuai kecaman keras. PT CEP diduga kuat tidak hanya menabrak regulasi formal, tetapi juga secara terang-terangan mengangkangi kearifan lokal dan etika bermasyarakat di bumi Serasan Sekate. Sabtu18 Juli 2026
Perusahaan disinyalir melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2019 yang memprioritaskan masyarakat di wilayah terdampak operasi perusahaan.
Dugaan pelanggaran ini memuncak setelah warga dan pemuda pencari kerja setempat melakukan aksi penyetopan operasional di camp PT CEP pada Senin pagi, 13 Juli 2026. Aksi ini dipicu oleh temuan gelombang rekrutmen karyawan dari luar desa terdampak (Palembang), bahkan dari luar Provinsi Sumatera Selatan (Jambi), yang dimasukkan secara sepihak tanpa melalui mekanisme resmi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba.
Melecehkan Adat Istiadat dan Nilai Kearifan Lokal
Masuknya tenaga kerja luar secara diam-diam ini dinilai sebagai bentuk keangkuhan korporasi yang mengabaikan tatanan sosial masyarakat setempat. Dalam kearifan lokal Sumatra Selatan, khususnya Musi Banyuasin, terdapat nilai luhur “kulo nuwun” atau adat bertamu dan menghormati tuan rumah. Perusahaan yang mengeruk keuntungan dari perut bumi daerah wajib menaruh hormat pada warga lokal selaku pemilik wilayah terdampak, bukan malah mengucilkan mereka di tanah kelahiran sendiri.
Langkah PT CEP yang merekrut belasan pekerja luar (seperti Yogi, Andre, Deni, Yudi, Eprata, Sulaiman, Dimas, Heri, Hermansyah, Joko, dan Nando) tanpa transparansi adalah bentuk nyata pengabaian terhadap hak hidup warga sekitar. Prosedur Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Provinsi (AKAP) yang wajib melalui pengurusan dokumen resmi ketat hingga tingkat kementerian, diduga sengaja dikangkangi demi memuluskan kepentingan oknum tertentu.
Mencatut Nama Kepala Desa Sebagai Tameng Kebohongan
Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh perwakilan warga saat aksi penyetopan, manajemen PT CEP berdalih bahwa mereka telah memberikan informasi lowongan pekerjaan tersebut kepada pihak pemerintah desa. Namun, kebohongan tersebut langsung patah setelah warga melakukan konfirmasi ulang kepada Kepala Desa setempat.
“Perusahaan tidak pernah meminta atau menginformasikan bahwa ada lowongan bagian skill seperti yang disampaikan PT CEP tersebut,” terang Kades secara tegas, membantah klaim sepihak dari pihak kontraktor.
Tindakan mencatut nama kepala desa ini dinilai bukan sekadar kebohongan publik, melainkan bentuk pelecehan terhadap institusi adat dan pemerintahan desa terkecil yang seharusnya dihormati oleh perusahaan sebagai mitra lokal.
Indikasi Keterlibatan dan Lemahnya Pengawasan Medco Energi
Persoalan ini menampar wajah PT CEP sebagai vendor, sekaligus menyoroti kinerja manajemen Medco Energi selaku pemberi kontrak. Publik kini mempertanyakan bagaimana perusahaan sebesar Medco Energi bisa “kecolongan” atau justru diduga sengaja menutup mata atas praktik rekrutmen yang menabrak aturan hukum daerah dan kearifan lokal ini. Muncul indikasi kuat adanya praktik “karyawan titipan” yang difasilitasi oleh oknum internal di dalam lingkaran manajemen.
Putra, salah satu pemuda pencari kerja lokal yang ditemui awak media di lokasi aksi, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap sistem pengawasan Medco Energi.
“Kami sendiri tidak mengerti bagaimana Medco bisa kecolongan. Bukannya selama ini pihak Medco begitu ketat menyeleksi calon karyawannya, baik under Medco sendiri atau contractor-nya? Parahnya lagi, pihak perusahaan (PT CEP) sempat menyebut nama kepala desa, katanya semua lowongan pekerjaan sudah diinfo ke desa. Ternyata itu hanya bualan pihak PT CEP,” ujar Putra berang.
Putra menegaskan bahwa para pemuda lokal tidak akan tinggal diam dan siap membawa sengkarut ini ke ranah hukum dan etik yang lebih tinggi.
“Kami akan terus melanjutkan aksi penyetopan sampai akar permasalahan ini selesai. Jika terbukti ada penyelewengan terkait karyawan titipan Medco atau manajemen PT CEP sendiri, maka kami akan mengangkat perihal ini ke etik Medco Energi untuk membongkar siapa saja yang terlibat. Karena di dalam Perda Muba maupun Perda Sumsel jelas ada sanksi hukum yang tegas bagi perusahaan yang melanggar,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, warga dan pemuda lokal mendesak Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin dan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit investigatif terhadap seluruh data ketenagakerjaan PT CEP, dan memberikan sanksi tegas demi menegakkan hak-hak pekerja lokal serta menjaga muruah kearifan lokal yang telah dilecehkan. (MHA)
















