Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kota Palembang

Bapas Kelas I Palembang Koordinasi Implementasi KUHP Baru dengan Pengadilan Negeri Palembang

21
×

Bapas Kelas I Palembang Koordinasi Implementasi KUHP Baru dengan Pengadilan Negeri Palembang

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Palembang, – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang, Imam Purwanto bersama dengan Perwakilan Pejabat Struktural Bimbingan Klien Dewasa dan Bimbingan Klien Anak serta Perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang melaksanakan Audiensi dalam Rangka Koordinasi Mengenai Implementasi KUHP Baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) dengan Pengadilan Negeri Palembang.

Rombongan Bapas Kelas I Palembang yang dipimpin oleh Kepala Bapas Kelas I Palembang, Imam Purwanto bertemu dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Dr. Fauzi Isra, SH., MH yang didampingi oleh Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Dr. Hendri Agustian, S.H., M.H., Dr. Haryanto, S.H., M.H. dan Khoiri Akhmadi, S.H., M.H. serta Panitera Pengadilan Negeri Palembang, Dr. Sumargi, S.H., M.H.

Pada kesempatan tersebut, Bapas Kelas I Palembang menyampaikan mengenai peran dan kedudukan Bapas dalam Implementasi KUHP Baru (UU RI No. 1 Tahun 2023) khususnya dalam hal pelaksanaan pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Putusan berupa Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial. Kamis 6 Mei 2026.

Bapas Kelas I Palembang juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi salah satunya berkaitan dengan Salinan Putusan Pidana Pengawasan dan Putusan Pidana Penjara. “Salinan Putusan Pengasilan tersebut dibutuhkan agar Bapas Kelas I Palembang dapat menugaskan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melaksanakan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial”, ujar Imam Purwanto.

Menanggapi hal tersebut, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus akan membantu pelaksanaan tugas Bapas Kelas I Palembang dengan memberikan akses kepada Bapas Kelas I Palembang untuk dapat menggunakan aplikasi E-BERPADU guna memperoleh informasi terkait hasil putusan sidang pengadilan sehingga diharapkan dapat mempermudah Bapas Kelas I Palembang untuk melaksanakan pembimbingan dan pengawasan pada Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya Audiensi dan Koordinasi tersebut dapat meningkatkan sinergitas antara Bapas Kelas I Palembang dengan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dalam menerapkan KUHP Baru”, tuturnya. (EY)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *