Relasipublik.com | Lahat — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat terus menunjukkan komitmennya dalam mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding melalui optimalisasi Program Hak Integrasi pada periode Februari 2026 (28/02).
Program ini menjadi langkah strategis yang tidak hanya berorientasi pada pengurangan jumlah penghuni, tetapi juga memperkuat proses reintegrasi sosial Warga Binaan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
Overcapacity dan overcrowding merupakan tantangan nyata yang berdampak pada berbagai aspek, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, terganggunya pola pembinaan, hingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Menyikapi hal tersebut, Lapas Kelas IIA Lahat mengoptimalkan pelaksanaan hak integrasi yang meliputi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sepanjang Februari 2026, tercatat sebanyak 30 (tiga puluh) Warga Binaan memperoleh hak integrasi, dengan rincian 26 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 4 orang memperoleh Cuti Bersyarat (CB), sementara untuk Cuti Menjelang Bebas (CMB) tidak terdapat penerima pada periode ini. Seluruh proses telah melalui tahapan verifikasi administratif, penelitian kemasyarakatan (Litmas), serta penetapan keputusan oleh instansi berwenang secara transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi turunannya. Setelah ditetapkan, seluruh penerima hak integrasi diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lahat untuk menjalani pembimbingan dan pengawasan lanjutan di tengah masyarakat.
Optimalisasi ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang dalam arahannya kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan menegaskan pentingnya ketelitian, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam setiap tahapan pengusulan hak integrasi dan remisi. Seluruh UPT diminta memastikan proses berjalan profesional, akuntabel, serta mengedepankan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, Amd.Ip., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh melaksanakan arahan tersebut secara konsisten.“Pengusulan hak integrasi harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Kami memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara transparan dan profesional, sehingga hak Warga Binaan terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kepentingan masyarakat,” tegas Kalapas.
Dengan capaian ini, Lapas Kelas IIA Lahat berharap program hak integrasi dapat terus menjadi solusi efektif dalam mengurangi kelebihan kapasitas, sekaligus memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, tertib, dan berorientasi pada pemulihan serta pemberdayaan Warga Binaan secara berkelanjutan. (EY)
















