Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Tertibkan Adminitrasi dan Izin Reklame, Bapenda Kabupaten Lahat Berinovasi Pasang Stiker Masa Berlaku

82
×

Tertibkan Adminitrasi dan Izin Reklame, Bapenda Kabupaten Lahat Berinovasi Pasang Stiker Masa Berlaku

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat– Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lahat melaksanakan penertiban reklame/Iklan Kegiatan ini fokusnya pada reklame dan media iklan yang belum melunasi pajak atau habis masa izin berlaku pajak reklamenya.

Dalam penertiban tersebut Tim Bapenda Kabupaten Lahat yang diketua’i Kabid Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah turun ke lapangan menggunakan mobil khusus untuk menertibkan/ memberitahukan pada reklame yang tinggi bahwa reklame /media tersebut telah habis masa berlaku, tidak mempunyai izin pemasangan dan belum melunasi pajaknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Lahat Subranudin SE.MAP melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pendapatan daerah kabupaten Lahat Deco Saputra SE. mengatakan”, Ini inovasi dari Bapenda Kabupaten Lahat, untuk tertib adminitrasi dan keterbukaan wajib pajak. Hari ini pemasangan stiker masa berlaku papan reklame dan menertibkan reklame/ iklan yang telah habis masa berlakunya, selain itu ada juga papan reklame yang telah habis masa berlakunya dan telah di lakukan surat ,teguran peringatan lalu diturunkan .Ini adalah tugas bagian dari pengawasan dan pengendalian pendapatan daerah agar semua wajib pajak melaksanakan kewajibannya.”, ucapnya. Rabu (04/02/2026)

Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk Itu diminta kepada perusahaan reklame/ media iklan agar memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, dan diminta kepada perusahaan tersebut agar berkoordinasi ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lahat.

“Kegiatan ini merupakan upaya Pemkab Lahat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan tertib adminitrasi dan keterbukaan, khususnya dalam pembayaran pajak reklame/iklan yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini dalam upaya mendukung program Bupati Lahat Bursah Zarnubi SE dan Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih SH.MH untuk pembangunan dengan Menata Kota Membangun Desa dapat terwujud”, tuturnya . (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *