Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kota PalembangTerbaru

Mantan Anggota DPRD Bandar Sabu Dilimpahkan Ke Kejari Terancam Hukuman Mati

88
×

Mantan Anggota DPRD Bandar Sabu Dilimpahkan Ke Kejari Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Palembang – Berkas dan tersangka Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang bersama lima tersangka lainnya yang terjerat kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg dan ribuan butir pil ekstasi dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, Jumat (11/12/20220).

Setelah menjalani pemeriksaan dan pemberkasan diruang tahap II Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Palembang, selama kurang lebih 3 jam ke enam tersangka tersebut digiring kemobil tahanan BNNP dengan pengawalan ketat oleh petugas untuk segera dilakukan penahanan di rutan BNNP Sumsel.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, SH. MH membenarkan pihak menerima enam tersangka beserta barang bukti dari BNNP Sumsel.

“Bahwa benar kami telah menerima keenam tersangka bersama barang buktinya dari BNNP Sumsel, adapun nama 6 tersangka yakni, Doni SH, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dirutan BNNP Sumsel, dan akan segera berkas para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk disidangkan,” bebernya.

Agung menyebutkan bahwa ke enam tersangka itu dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Dimana kita kerahui, salah satu tersangka anggota Komisi I DPRD Kota Palembang Doni SH ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi pada (22/9/2020) silam. Yang mana tersangka Dobi diamankan oleh petugas gabungan di sebuah ruko di jaln Riau Kelurahan 26 Ilir IB 1 Palembang bersama lima orang lainnya.(Ocha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *