Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kabupaten Lahat

Mencuri, 3 Lelaki Ini Diamankan Satreskrim Polres Lahat

837
×

Mencuri, 3 Lelaki Ini Diamankan Satreskrim Polres Lahat

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat, Jajaran Satreskrim Polres Lahat dibawah Pimpinan Kasat Res AKP Rizki Ridho Pratama STrk.SIK.MSi, di dampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE, bersama Unit Jagal Bandit telah berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan { 363 } berdasarkan Laporan Polisi :Nomor : LP/B/378/ X /2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 04 Oktober 2025.

Adapun tersangka yang diamankan yaitu Leonardo Alvaris (24 tahun) Wiraswasta warga
Desa. Selawi Kec.Lahat, Danu Fitra (37 tahun)
Wiraswasta, beralamatJln. Lingkar Dusun. III Lahat Kelurahan Muara siban Kec. Pulau Pinang Lahat., dan Ahmad Doni (46 tahun)
Buruh Harian Lepas beralamat Perumnas Selawi Blok C Kec.Lahat Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, melalui humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH
menyampaikan Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira jam 08.00 WIB bertempat di desa Slawi Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap barang-barang milik pelapor yang berada di dalam rumah pelapor.

Dilakukan oleh terlapor Leonardo, Danu Fitra dan Ahmad Dhani para terlapor melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara terlapor merusak pintu belakang rumah pelapor, yang kosong dan tidak ditinggali, setelah itu para terlapor langsung masuk ke dalam rumah dan langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah pelapor tersebut seperti TV pakaian kipas angin tabung gas elpiji 3 kg dan lain-lain.

“Setelah itu para terlapor langsung keluar dari rumah tersebut dan melarikan diri akibat kejadian tersebut pelopor mengalami kerugian sebesar kurang lebih 15 juta kemudian pelopor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti”, ucapnya Selasa (07/10/2025)

Selanjutnya,Kronologis penangkapan Pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira jam 13.00 Wib bertempat di rumah Para tersangka yang pertama sdr. Leo Nardo Alvaris yang berada di Desa. Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat, tersangka ke dua Danu Fitra di rumahnya yang beralamat di Jln. Lingkar Dusun. III Lahat Kel. Muara siban Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat, tersangka ke tiga Ahmad Doni di rumahnya yang beralamat di Perumnas Selawi Blok C Kel. Selawi Kec.Lahat Kab. Lahat, dan telah berhasil diamankan oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim yang diduga telah melakukan pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi Desa. Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat.

Selanjutnya ke 3 tersangka diamankan di polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.
Dengan barang bukti 2 (Dua) buah kipas angin, 1 (satu) Unit TV, 1 (satu) buah linggis dan 1 (satu) set keramik prasmanan.

Saat ini ketiga pelaku dan Barang Bukti di Amankan di Polres Lahat, guna penyidikan lebih lanjut. (EY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *