Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabupaten Lahat

Komitmen Nyata Pemkab Lahat 43 Ribu Pekerja Rentan Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

290
×

Komitmen Nyata Pemkab Lahat 43 Ribu Pekerja Rentan Desa Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Relasipublik.com | Lahat,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat bersama BPJS Ketenagakerjaan mencatat capaian gemilang dengan melindungi 43.707 pekerja rentan desa.

Jumlah ini menjadikan Kabupaten Lahat sebagai yang tertinggi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No 2/2021 mengenai optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di ekosistem desa.

Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Evaluasi Inpres 2/2021 yang digelar di Hotel Aryaduta Palembang 28 April 2025, dan jauh melampaui Kabupaten Musi Rawas yang berada di posisi kedua dengan 20.609 pekerja terlindungi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lahat, Irwan Naser menyebutkan, sangat mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam keberhasilan ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lahat, jajaran kepala desa, dan mitra lainnya. Ini adalah hasil kerja sama seluruh pihak dan menjadi prestasi membanggakan bagi Kabupaten Lahat, kami berharap pencapaian ini terus meningkat ke depannya,” ujarnya.

Sejalan dengan kebijakan tahun 2025, desa-desa diinstruksikan untuk mendaftarkan sedikitnya 100 pekerja rentan sebagai peserta.

“Dengan iuran terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan, peserta mendapatkan dua perlindungan dasarnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” imbau dia.

Nah, Program JKK memberikan manfaat pengobatan hingga sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp 70 juta, serta beasiswa untuk dua anak dengan total maksimal Rp 174 juta.

“Sementara itu, program JKM memberikan santunan Rp 42 juta bagi pekerja yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja,” paparnya.

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumsel, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, jajaran Kepala DPMD kabupaten/kota, serta Ketua APDESI tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin menyampaikan, apresiasinya terhadap Pemkab Lahat yang dinilai bisa menjadi teladan bagi kabupaten/kota lain.

“BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri se Sumsel, guna memperkuat penegakan hukum dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bebernya.

Sementara itu, Mewakili APDESI Lahat, Kepala Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Hadi menyatakan, komitmennya mendukung penuh Inpres 2/2021, siap mendaftarkan minimal 100 pekerja rentan di desa.

“Selain itu, akan mengajak seluruh kepala desa di Lahat untuk bersama-sama mendukung program ini,” ucapnya.

Keberhasilan Kabupaten Lahat menjadi bukti bahwa kolaborasi antara Pemkab Lahat, perangkat desa serta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dapat memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan, serta mendorong terciptanya desa yang lebih sejahtera dan tangguh,” harap dirinya. (EY)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *