Relasipublik.com | Lahat, – Bertempat di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemeriksaan terhadap 50 (lima puluh) orang saksi pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Fikt Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023. Hingga hari ini Tim Penyidik telah melakuka pemeriksaan terhadap 190 (seratus sembilan puluh) orang saksi.
Rabu tanggal 22 Januari 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos.SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin SH.MH membenarkan hal tersebut menyampaikan Selanjutnya Tim Penyidik akan meminta keterangan terhadap seluruh Kepala Desa se Kabupaten Lahat sebagai saksi secara bertahap”, ujarnya.
Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggungjawab pada kegiatan tersebut.
“Penyidika perkara ini sebagai bentuk upaya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.tM.H beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lah namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara”, ujarnya. (EY)